Pengusaha Ayam Laporkan Rekanan ke Dinas Peternakan Sumbar, Buntut Merugi dan Merasa Dicurangi

Pelaporan itu dilakukan karena PT tersebut diduga melakukan kecurangan yang menyebabkan pelaku usaha ayam ternak di Sumbar merugi.

Riki Chandra
Selasa, 31 Oktober 2023 | 21:06 WIB
Pengusaha Ayam Laporkan Rekanan ke Dinas Peternakan Sumbar, Buntut Merugi dan Merasa Dicurangi
Ketua Apchada Sumatera Barat (Sumbar) Marlis. [Suara.com/B Rahmat]

SuaraSumbar.id - Pelaku usaha peternak‎ Closed House yang tergabung pada asosiasi peternak Closed House Daerah (Apchada) melaporkan sebuah PT yang merupakan perusahaan mitra mereka ke Dinas Peternakan Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaporan itu dilakukan karena PT tersebut diduga melakukan kecurangan yang menyebabkan pelaku usaha ayam ternak di Sumbar merugi.

Ketua Apchada Sumbar, Marlis mengatakan, asosiasi yang dipimpinnya membawahi sekitar 213 pengusaha peternak Closed House yang tersebar di Sumbar. "Beberapa bulan terakhir, kawan-kawan kita kondisinya sudah sekarat, tidak tahu lagi tempat mengadu," katanya, Selasa (31/10/2023).

Rata-rata peternak mengeluhkan Day Old Chick (DOC) atau anak ayam berumur satu hari yang sangat tidak layak dipelihara. Mereka juga mengeluhkan masalah kualitas pakan yang tak sesuai standar.

Baca Juga:Energi Panas Bumi Sumatera Barat Belum Tergarap Maksimal, Potensinya Capai 230 Mega Watt

"Tugas kami hanya memelihara, sementara jumlah DOC yang kita terima. Kemudian kualitas pakan tidak standar, sementara kami tidak punya alat yang mengukur kualitas pakan tersebut," ungkapnya.

Selain itu, masalah waktu panen yang selalu terlambat juga dikeluhkan peternak. Menurutnya, mitra selalu membuat alasan untuk menunda. Padahal, satu hari saja tertunda panen, bisa beresiko kepada peternak.

"Mereka beralasan menunda panen karena over populasi, kami tidak mempunyai jawaban yang lain. Sementara ayam mati dan parkir beban peternak," tuturnya.

Kemudian, perusahaan inti tersebut diduga telah menyalahi ketentuan. Sebab, di antara mereka juga ada yang punya kandang ayam sendiri. Padahal dalam ketentuan, perusahaan inti tidak boleh mempunyai kandang.

"Kami meminta bantuan dan solusi dari dinas peternakan, secara bisnis kami bermitra dengan mereka.‎ Kami mengadu sebagai rakyat Sumbar tolong difasilitasi kami agar bisa bertemu dengan mitra ini," ungkapnya.

Baca Juga:Mahyeldi Larang ASN di Sumbar dan Keluarganya Nunggak Pajak Kendaraan Bermotor: Pemerintah Harus Beri Contoh!

Dari laporan pelaku usaha yang tergabung di asosiasi mengalami kerugian bervariasi. Mulai dari angka Rp 45 juta per periode (45 hari) hingga Rp 75 juta.

"Ini terjadi setahun belakangan. Ada yang empat periode teman-teman sudah mengalami kerugian diakibatkan berbagai hal. Berharap pihak dinas bisa membantu mencarikan solusinya," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar, Sukarli mengaku bahwa pihaknya baru menerima aspirasi.

"Dari laporan yang mereka sampaikan indikasinya kemungkinan, diduga bahwa mereka tidak mendapatkan kualitas bibit‎ yang baik," katanya.

Terkait permasalahan pakan, perlu kita cek informasinya dan kita lakukan uji laboratorium. Kami sebagai dinas mencoba nanti, menyelesaikan atau mengkonfirmasi kepada perusahaan inti," katanya lagi.

Kemudian pihaknya akan mempertemukan pelaku usaha ayam yang bermasalah dengan perusahaan inti, sehingga fungsi dinas disitu bisa menjembatani terkait informasi ini. Karena mereka selama ini mungkin hanya dihadapkan dengan penyuluh dari perusahan inti.

"Dari laporan ini nantinya kita akan membentuk tim, terkait inti mempunyai kandang ataupun dugaan permainan pakan yang dilakukan perusahaan inti," tuturnya.

Dari laporan rekan-rekan Apchada ini, kata Sukarli, nantinya akan dilihat regulasi apakah perusahaan inti diperbolehkan mempunyai kandang atau tidak.

"Dari sana kami akan evaluasi kembali apakah adanya dugaan pelanggaran atau tidak dari perusahaan inti," pungkasnya.

Kontributor : B Rahmat

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak