PLTU Teluk Sirih dan PLTU Ombilin di Sumatera Barat Bakal Ditutup 2060, Ini Alasannya

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berencana akan menutup operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sirih dan PLTU Ombilin (Sijantang) tahun 2060.

Riki Chandra
Sabtu, 21 Oktober 2023 | 11:50 WIB
PLTU Teluk Sirih dan PLTU Ombilin di Sumatera Barat Bakal Ditutup 2060, Ini Alasannya
PLTU Teluk Sirih di Kota Padang. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berencana akan menutup operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sirih dan PLTU Ombilin (Sijantang) tahun 2060 mendatang. Setelahnya, dialihkan menjadi energi baru terbarukan.

"Dalam rencana umum energi daerah, Sumbar memproyeksikan atau merencanakan dua PLTU itu akan ditutup di 2060," kata Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sumbar, Herry Martinus di Padang, Jumat (20/10/2023).

Saat ini, kata Herry, masing-masing dua PLTU tersebut memiliki generator berkapasitas 2X100 Mega Watt (Mw). Langkah itu diambil pemerintah setempat agar penggunaan energi fosil dapat dikurangi karena tidak ramah lingkungan.

"Jadi, kita proyeksikan pada tahun 2060 ada dua pembangkit listrik ini harus ditukar dengan energi baru terbarukan," katanya.

Baca Juga:Gibran Temui Zulhas di Widya Chandra IV Tadi Pagi Selama 40 Menit, Bicara Apa?

Kedua pembangkit listrik yang masing-masing berada di Jalan Padang Painan Kilometer 25, Teluk Sirih, Kota Padang dan Nagari Sijantang, Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto tersebut akan memanfaatkan energi dari air atau panas bumi.

Herry memastikan upaya transisi dari energi fosil ke energi baru terbarukan di Ranah Minang secara perlahan akan terus dimaksimalkan. Apalagi, per Desember 2022 capaian implementasi energi terbarukan sudah mencapai di kisaran 29 persen dari target 40 persen pada 2025.

Terkait upaya percepatan atau transformasi dari energi fosil ke energi baru terbarukan, Pemerintah Provinsi Sumbar juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar regulasi yang mengaturnya dibuat sesederhana mungkin.

Sehingga apa yang akan dicanangkan di dalam dokumen rencana umum energi daerah, termasuk dengan menerbitkan peraturan daerah (perda) hingga amanat undang-undang, bisa terealisasi dengan maksimal (penggunaan energi baru terbarukan).

"Hal itu bisa kita kawal bersama agar implementasi energi baru terbarukan ini sesuai dengan rencana," ujarnya.

Baca Juga:Soal Malaysia Salahkan Indonesia Akibat Polusi Udara, Menteri LHK: Bukan Komplain tapi Ajakan Kerja Sama

Apalagi, hal tersebut merupakan salah satu upaya bersama dalam mewujudkan net zero emission pada taun 2060. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini