Babak Baru Kasus Bayi Ditahan RS Gegara Orangtua Tak Punya Biaya Bersalin, DPRD Pesisir Selatan Turun Tangan

DPRD Kabupaten Pesisir Selatan akan menyelidiki soal kebijakan Rumah Sakit Umum (RSU) BKM yang menahan seorang bayi karena tidak ada biaya persalinan.

Riki Chandra
Sabtu, 21 Oktober 2023 | 16:01 WIB
Babak Baru Kasus Bayi Ditahan RS Gegara Orangtua Tak Punya Biaya Bersalin, DPRD Pesisir Selatan Turun Tangan
Bayi yang tertahan dikeluarkan Pemkab Pesisir Selatan. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - DPRD Kabupaten Pesisir Selatan akan menyelidiki soal kebijakan Rumah Sakit Umum (RSU) BKM yang menahan seorang bayi karena tidak ada biaya persalinan.

Wakil Ketua DPRD Pesisir Selatan, Jamalus Yatim mengatakan, penyelidikan itu merupakan respon atas sikap manajemen BKM yang menahan bayi untuk jaminan biaya bersalin. Menurutnya, hal itu berlawanan dengan semangat pelayanan kesehatan yang mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan.

"Biar semuanya jelas dan isunya tidak bias ke mana-mana, karena ini adalah masalah kemanusiaan. Tentang hak dasar warga negara," katanya, Sabtu (21/10/2023).

Jika tidak ada aral melintang, kata Jamalus, penyelidikan tersebut bakal dimulai akhir Oktober ini dengan mengajak Dinas Kesehatan Pesisir Selatan dan komisi di DPRD yang membidanginya.

Baca Juga:Heboh Penemuan Bayi Perempuan Baru Lahir di Pinggir Sungai Pesisir Selatan, Begini Kondisinya

Untuk tahap awal DPRD dalam waktu dekat atau paling lambat akhir Oktober ini bakal mengundang pimpinan dan manajemen BKM untuk beraudiensi terkait persoalan itu agar bisa diambil langkah lebih lanjut.

Audiensi rencananya bakal dilakukan di gedung DPRD dengan hanya melibatkan unsur pimpinan pada tahap awal, sehingga akar persoalan menjadi lebih jelas, sebelum dibentuk pantia khusus.

"Penyelidikan awal nantinya hanya bakal dihadiri unsur pimpinan dewan, dinas teknis dan komisi terkait dan belum membentuk panitia khusus," terang Ketua DPC Partai Demokrat Pesisir Selatan itu.

Menurutnya jika informasi yang beredar sesuai dengan fakta DPRD mengambil langkah lebih lanjut, sekaligus meminta Dinas Kesehatan bertindak sesuai dengan ketentuan dan kewenangannya.

Sebab kesehatan merupakan hak dasar bagi setiap warga negara sebagaimana diatur dalam pasal 34 Undang-Undang Dasar (UUD) NKRI 1945 dan UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga:Hutan di Pesisir Selatan Terbakar, Api Menjalar Sejak 3 Hari Lalu

Sisri, salah seorang ibu rumah tangga di Nagari Limau Gadang Lumpo, Kecamatan IV Jurai hanya bisa menangis, saat bayi kembarnya ditahan pihak RSU BKM karena tak mampu membayar biaya persalinan.

Ia mengaku sudah 15 hari ditahan pihak rumah sakit BKM Sago, karena tidak mampu membayar biaya persalinan Rp 36.657.800, bahkan suaminya sudah berupaya membuat surat keterangan miskin, namun tidak ada hasil.

Saat ini pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan telah mengeluarkan bayi salah seorang warga yang ditahan Rumah Sakit Umum Bhakti Kesehatan Masyarakat (BKM) karena tidak punya biaya persalinan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Mawardi Roska menyampaikan keputusan tersebut sesuai dengan instruksi Bupati Rusma Yul Anwar, karena kesehatan merupakan salah satu urusan wajib pemerintah dan menjadi hak setiap warga negara.

"Ya, semalam (Kamis, 19 Oktober). Awalnya cukup alot," ungkap Sekda.

Sekda melanjutkan atas kejadian tersebut kepala daerah meminta dinas teknis dan sejumlah perangkat daerah lainnya untuk segera menyelesaikannya, sehingga tidak menjadi beban bagi masyarakat.

Bayi kembar itu kini mendapat perawatan lebih lanjut di Rumah Sakit Umum Daerah M. Zen Painan, karena kondisi kesehatannya yang belum memungkinkan untuk pulang.

"Mudah-mudahan kondisinya segera membaik. Kesehatannya terus dipantau dokter spesialis anak," terang Sekda.

Sementara pemilik dan manajemen BKM ketika dihubungi masih belum memberikan jawaban. Menurut informasi yang diterima, pemilik maupun manajemen RSU BKM mengaku bakal menjawab semuanya saat hearing. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak