Alasan Megawati Pilih Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo: Sebesar-besarnya Demi Kepentingan Bangsa dan Negara!

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengumumkan secara resmi Mahfud MD sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang mendampingi Ganjar Pranowo.

Riki Chandra
Rabu, 18 Oktober 2023 | 11:06 WIB
Alasan Megawati Pilih Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo: Sebesar-besarnya Demi Kepentingan Bangsa dan Negara!
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. [Tangkap layar Youtube PDIP]

SuaraSumbar.id - Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, mengumumkan secara resmi Mahfud MD sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) yang mendampingi Ganjar Pranowo dalam kontestasi Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

"Hari ini, Rabu 18 oktober 2023 saya dengan mantap diri saya ambil keputusan ke semua, saya tujukan sebesar-besar bagi kepentingan rakyat, bangsa dan negara dengan ucapkan bismillahirrahmanirrahim calon wakil presiden yang dipilih PDIP yang akan dampingi Ganjar Pranowo adalah Prof Dr Mahfud MD,” ujar Megawati di Kantor DPP PDIP, Rabu (18/10/2023).

Pengumuman Mahfud sebagai bacawapres tersebut dihadiri oleh para ketua umum partai politik pengusung dan pendukung bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo.

Para ketum tersebut adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Plt Ketua Umum DPP PPP Mardiono, Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang, dan Ketua Umum Partai Perindo Hari Tanoesoedibjo.

Baca Juga:Segini Kekayaan Mahfud MD, Hitung Kenaikan Harta Cawapres Ganjar Pranowo Tiap Tahun

Sebelumnya, para ketum parpol pengusung dan pendukung Ganjar mengadakan pertemuan pada Selasa (17/10). Dalam pertemuan tersebut diputusankan sosok cawapres pendamping Ganjar.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Antara)

Baca Juga:Berbalut Batik Hijau Mahfud Md Resmi Cawapres Ganjar, Disebut Jadi Pendekar Pembela Wong Cilik

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak