SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), mengeksekusi satu lagi terpidana korupsi ganti rugi Tol Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati), Senin (25/9/2023).
Sebelum dieksekusi, kejaksaan telah memanggil dan mendatangi langsung kediaman terpidana bernama Yuniswan, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan.
Kasi Penerangan Hukum (Kesi Penkum) Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi mengatakan, eksekusi dilaksanakan atas Putusan Pengadilan Mahkamah Agung (MA) RI yang telah berkekuatan hukum tetap nomor: No.2211 K /Pid.Sus/2023 Tanggal 13 Juni 2023.
"Karena tidak memenuhi panggilan dan tidak beritikad baik, maka hari ini kita melakukan eksekusi badan," katanya.
Baca Juga:Warga Desa Pulau Jambu Kampar Segera Terima Ganti Rugi Lahan Tol Bangkinang-Pangkalan
Selanjutnya, pihak kejaksaan melakukan tes kesehatan terhadap terpidana. Setelahnya, ia dibawa ke Lapas Kelas II B Kota Pariaman untuk menjalani pidana selama 6 tahun dengan denda Rp 200 juta dan subsider 2 bulan.
Sebelumnya, Kejati Sumbar telah mengeksekusi sepuluh dari tiga belas narapidana dalam perkara korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin.
Hingga sekarang, total narapidana yang sudah dieksekusi Kejaksaan berjumlah 11 orang yang dilakukan secara bertahap. Seluruh narapidana itupun telah dijebloskan ke penjara.
Eksekusi pertama kali dilakukan terhadap Jumadi dan Upik Suryati selaku pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar pada 17 Juli. Kemudian mengeksekusi terpidana atas nama Ricki Novaldi selaku Ketua Satgas B dalam proyek pengadaan lahan tol.
Sementara tujuh terpidana dieksekusi pada 8 Agustus lalu. Mereka datang langsung setelah dilayangkan surat panggilan kedua.
Baca Juga:Kejagung Teliti Polemik Pembebasan Lahan Jalan Tol Padang-Pekanbaru
Ketujuh terpidana itu adalah Raymon Fernandes, Sadri Yuliansyah, Kaidir, Syamsul Bahri alias Latuih, Nazaruddin, Buyuang Kenek, dan Amir Hosen. Mereka divonis bersalah oleh MA dan dijatuhi hukuman selama enam tahun.
- 1
- 2