Kejari Pariaman Eksekusi Satu Lagi Terpidana Korupsi Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol di Taman Kehati

Kejaksaan Negeri Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), mengeksekusi satu lagi terpidana korupsi ganti rugi Tol Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati).

Riki Chandra
Senin, 25 September 2023 | 16:52 WIB
Kejari Pariaman Eksekusi Satu Lagi Terpidana Korupsi Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tol di Taman Kehati
Tim Kejari Pariaman saat mendatangi kediaman satu orang terpidana korupsi ganti rugi Tol Taman Kehati. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), mengeksekusi satu lagi terpidana korupsi ganti rugi Tol Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati), Senin (25/9/2023).

Sebelum dieksekusi, kejaksaan telah memanggil dan mendatangi langsung kediaman terpidana bernama Yuniswan, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan.

Kasi Penerangan Hukum (Kesi Penkum) Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi mengatakan, eksekusi dilaksanakan atas Putusan Pengadilan Mahkamah Agung (MA) RI yang telah berkekuatan hukum tetap nomor: No.2211 K /Pid.Sus/2023 Tanggal 13 Juni 2023.

"Karena tidak memenuhi panggilan dan tidak beritikad baik, maka hari ini kita melakukan eksekusi badan," katanya.

Baca Juga:Warga Desa Pulau Jambu Kampar Segera Terima Ganti Rugi Lahan Tol Bangkinang-Pangkalan

Selanjutnya, pihak kejaksaan melakukan tes kesehatan terhadap terpidana. Setelahnya, ia dibawa ke Lapas Kelas II B Kota Pariaman untuk menjalani pidana selama 6 tahun dengan denda Rp 200 juta dan subsider 2 bulan.

Sebelumnya, Kejati Sumbar telah mengeksekusi sepuluh dari tiga belas narapidana dalam perkara korupsi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin.

Hingga sekarang, total narapidana yang sudah dieksekusi Kejaksaan berjumlah 11 orang yang dilakukan secara bertahap. Seluruh narapidana itupun telah dijebloskan ke penjara.

Eksekusi pertama kali dilakukan terhadap Jumadi dan Upik Suryati selaku pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar pada 17 Juli. Kemudian mengeksekusi terpidana atas nama Ricki Novaldi selaku Ketua Satgas B dalam proyek pengadaan lahan tol.

Sementara tujuh terpidana dieksekusi pada 8 Agustus lalu. Mereka datang langsung setelah dilayangkan surat panggilan kedua.

Baca Juga:Kejagung Teliti Polemik Pembebasan Lahan Jalan Tol Padang-Pekanbaru

Ketujuh terpidana itu adalah Raymon Fernandes, Sadri Yuliansyah, Kaidir, Syamsul Bahri alias Latuih, Nazaruddin, Buyuang Kenek, dan Amir Hosen. Mereka divonis bersalah oleh MA dan dijatuhi hukuman selama enam tahun.

Awalnya, seluruh terdakwa dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang, tidak terima dengan putusan itu Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Mahkamah Agung RI kemudian menerima kasasi dari Jaksa dan memvonis seluruh terpidana bersalah, serta menjatuhkan hukuman penjara yang bervariasi.

Diketahui, para terpidana terjerat dalam perkara korupsi proyek pembangunan tol Padang-Sicincin 2020, ketika negara menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan.

Salah satu lahan yang terdampak adalah taman Keanekaragaman Hayati (KEHATI) di Parik Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, dimana uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.

Setelah diusut lebih lanjut oleh Kejaksaan ternyata taman KEHATI statusnya masuk dalam aset daerah dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan daerah Padangpariaman, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp27,460 miliar.

Kerugian muncul karena uang ganti rugi lahan tol yang telah digelontorkan oleh negara diklaim secara melawan hukum oleh orang yang tidak berhak sebagai penerima ganti rugi.

Kontributor : B Rahmat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini