SuaraSumbar.id - Kasus dugaan penipuan di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), berakhir dengan perdamaian. Polisi menerapkan restorative justice dalam perkara itu.
Dalam kasus ini, korban Yuliarti (57) dan Erman (58) sebelumnya ditawari pelaku yang bernama Amelia Khairunnisa untuk berangkat umrah.
Pelaku mengaku dari Sianok Travel di bawah naungan PT Indah Holiday, namun ternyata sudah berhenti di perusahaan tersebut.
Akhirnya, kedua korban gagal berangkat umrah hingga harus mengalami kerugian sebesar Rp 84 juta. Kasus ini sempat dilaporkan ke Kapolsek X Koto dan akhirnya ditengahi antara kedua belah pihak.
Baca Juga:Penayangan Perdana Drama Makjang The Escape of The Seven Raih Rating Tinggi
Menurut Kapolsek X Koto Iptu Elfison, korban sepakat berdamai dengan pelaku sehingga dicabut laporan polisi. Pihaknya kemudian memfasilitasi untuk dilaksanakan restorative justice.
"Dilakukan perdamaian. Kedua keluarga antara korban dan terlapor dipertemukan. Korban setuju restorative justice," kata Elfison, Sabtu (16/9/2023).
Elfison menyebutkan, usai kasus ini damai terlapor sepakat mengganti semua kerugian korban.
"Jadi alasan restorative justice terlapor sepakat ganti rugi semuanya," ujarnya.
Sementara itu, korban yakni Erman mengaku sudah memaafkan terlapor. Sejak awal ia memang tidak ingin memperpanjang perkara dan menunggu itikad baik dari terlapor.
Baca Juga:Biodata dan Profil Veronica Tan: Mantan Istri Ahok Bertemu Anies Baswedan, Bakal Dukung?
"Dari awal memang ingin penyelesaian secara baik-baik, tidak ingin memperpanjang. Namun karena awalnya tidak ada kejelasan makanya sempat dilaporkan," kata Erman.
Setelah dipertemukan pihak kepolisian, kata Erman, maka sesuai kesepakatan yang juga dihadiri keluarga terlapor, kasus ini berakhir damai.
"Terlapor telah mengganti semua kerugian kami. Kasus ini tes berkahir, kami semua sepakat damai dan diselesaikan secara baik. Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah memfasilitasi," imbuhnya.
Kontributor: Saptra S