SuaraSumbar.id - Sebanyak 12 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Padang bebas dari penjara, Kamis (17/8/2023). Mereka mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI ke-78.
"Kami berpesan kepada narapidana yang bebas agar tidak mengulang perbuatan pidana mereka dan bisa memperbaiki diri ke depan," kata Kepala Rutan Kelas II B Padang, Muhammad Mehdi.
Mehdi juga meminta para narapidana yang bebas itu agar berubah menjadi orang lebih berguna dan bermanfaat setelah menghirup udara bebas dan kembali ke lingkungan masyarakat.
Dia menyebutkan, dari 12 narapidana yang bebas tersebut, sembilan orang di antaranya mendapatkan hak Remisi Umum II, sedangkan tiga orang lainnya bebas usai mendapatkan hak pembebasan bersyarat.
Baca Juga:Longsor di Padang, Jalan Sumbar-Bengkulu Lumpuh
Mehdi memastikan pemberian remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI kepada warga binaan itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bebas dari transaksional.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Padang Muhammad Nanda Gustiko mengatakan total narapidana yang memperoleh pengurangan masa tahana pada HUT ke-78 RI adalah sebanyak 142 orang.
Besaran pemotongan masa hukuman yang diperoleh oleh para narapidana itu pun bervariasi, mulai dari satu bulan hingga paling banyak empat bulan.
Warga binaan yang mendapatkan remisi paling banyak adalah dari kasus narkotika yakni 52 orang, kemudian ada pula warga binaan kasus pencurian sebanyak 32 orang, dan perlindungan anak sebanyak 14 orang.
Jumlah penghuni Rutan Kelas IIB Padang saat ini tercatat sebanyak 806 orang yang terdiri atas tahanan dan narapidana. Demi mengubah diri para warga binaan pemasyarakatan, sejauh ini Rutan Padang menggulirkan berbagai program pembinaan, seperti pesantren, pengelasan, dan pertukangan. (Antara)
Baca Juga:Jelang Hadapi Liga 2 2023, Semen Padang FC Pusatkan Latihan di Jakarta