SuaraSumbar.id - Drama perceraian antara Inara dan Virgoun tampaknya semakin memanas. Inara merasa frustasi karena pihak Virgoun terkesan lamban dan membuat proses perceraian menjadi lebih lama. Apalagi, Virgoun belum juga memberikan bukti tertulis yang diminta oleh majelis hakim.
Ketika ditanya kepada Mulkan Let-let, kuasa hukum Inara, ia mengatakan bahwa pihak Virgoun belum dapat menyajikan bukti karena "kendala teknis".
"Mereka meminta waktu hingga 30 Agustus untuk membawa bukti yang diminta. Padahal, dua minggu adalah waktu yang cukup lama," ungkap Mulkan, Rabu (16/8/2023).
Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara yang lain, membenarkan bahwa pihak Virgoun memang mengajukan permohonan untuk penundaan pembuktian hingga 30 Agustus. Hal ini tentunya menambah waktu yang diperlukan untuk memfinalkan proses perceraian.
Baca Juga:Terkuak! Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan di Sidang Virgoun dan Inara Rusli, Ada Orang Ketiga?
Berbanding terbalik dengan Virgoun, Inara tampaknya lebih siap dalam proses ini. Arjana mengungkapkan bahwa Inara telah menyerahkan sebanyak 90 bukti tertulis, empat video, dan juga mendatangkan dua saksi.
Salah satu bukti yang mencengangkan adalah soal dugaan adanya pihak ketiga dalam rumah tangga mereka. Namun, Mulkan memilih untuk tidak membahas lebih lanjut mengenai hal ini.
Kita semua tentunya menunggu kelanjutan dari drama perceraian ini. Apakah Virgoun akan segera memberikan bukti yang diminta? Siapakah orang ketiga yang dimaksud? Semua jawaban akan terungkap di waktu yang akan datang.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:Inara Rusli Geram Virgoun Kembali Mangkir Sidang dan Dianggap Perlambat Perceraian