Vonis Bebas Ayah Cabuli Anak Kandung di Agam, Jaksa Ajukan Kasasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mengajukan kasasi menyikapi vonis bebas terdakwa pencabulan terhadap anak kandungnya.

Riki Chandra
Rabu, 16 Agustus 2023 | 14:52 WIB
Vonis Bebas Ayah Cabuli Anak Kandung di Agam, Jaksa Ajukan Kasasi
Ilustrasi pencabulan. [Dok.Suara.com]

SuaraSumbar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mengajukan kasasi menyikapi vonis bebas terdakwa pencabulan terhadap anak kandungnya. Korban yang kini berumur 10 tahun, dicabuli hingga mengalami penyakit menular seksual.

Terdakwa Budi Satria, divonis bebas majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Basung pada 26 Juli 2023. Padahal, JPU menuntut terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.

Kepala Kejaksaaan Negeri Agam, Burhan, mengatakan memori kasasi telah dikirim pada Senin (14/8/2023). Hal ini sebagai upaya langkah hukum pasca putusan vonis bebas pengadilan.

"Kami mengajukan kasasi dan telah dikirim memori kasasi ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung untuk disampaikan ke Mahkamah Agung," kata Burhan, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga:5 Rumah Warga Padang Ditimpa Pohon Tumbang

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Agam, Irwan Marbun, menambahkan, langkah hukum yang bisa diambil memang hanya di tingkat kasasi. Sebab, putusan pengadilan memvonis bebas terdakwa.

"Karena keputusan bebas, upaya hukum lanjutan kasasi. Kami menunggu, sidang nanti di Mahkamah Agung. Harapan di Mahkamah Agung bisa terbukti.
Sama-sama kita pantau nantinya," ujar Irwan.

Terkait vonis bebas ini, Irwan menegaskan, bukan berarti dakwaan jaksa lemah. Meskipun demikian, keputusan hakim memvonis bebas terdakwa harus dihormati.

"Kami yakini terbukti. Cuman beda pertimbangan hakim, melihat sudut pandang perkara ini. Hakim memiliki pertimbangan sendiri menilai perkara ini, patut dihormati," imbuhnya.

Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa mencabuli korban A yang merupakan anak kandungnya sendiri secara berulang selama dua tahun, dari 2020 hingga 2022.

Baca Juga:Panen Madu Gala-gala di Padang

Terdakwa membujuk korban dengan menjanjikan untuk membelikan sepeda dan skuter. Jika korban menolak, terdakwa mengancam korban dengan mengatakan akan membunuh ibu korban yang merupakan mantan istrinya.

Kontributor: Saptra S

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini