Vonis Bebas Ayah Cabuli Anak Kandung di Agam, Jaksa Ajukan Kasasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mengajukan kasasi menyikapi vonis bebas terdakwa pencabulan terhadap anak kandungnya.

Riki Chandra
Rabu, 16 Agustus 2023 | 14:52 WIB
Vonis Bebas Ayah Cabuli Anak Kandung di Agam, Jaksa Ajukan Kasasi
Ilustrasi pencabulan. [Dok.Suara.com]

SuaraSumbar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mengajukan kasasi menyikapi vonis bebas terdakwa pencabulan terhadap anak kandungnya. Korban yang kini berumur 10 tahun, dicabuli hingga mengalami penyakit menular seksual.

Terdakwa Budi Satria, divonis bebas majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Basung pada 26 Juli 2023. Padahal, JPU menuntut terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider lima bulan kurungan penjara.

Kepala Kejaksaaan Negeri Agam, Burhan, mengatakan memori kasasi telah dikirim pada Senin (14/8/2023). Hal ini sebagai upaya langkah hukum pasca putusan vonis bebas pengadilan.

"Kami mengajukan kasasi dan telah dikirim memori kasasi ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung untuk disampaikan ke Mahkamah Agung," kata Burhan, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga:5 Rumah Warga Padang Ditimpa Pohon Tumbang

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Agam, Irwan Marbun, menambahkan, langkah hukum yang bisa diambil memang hanya di tingkat kasasi. Sebab, putusan pengadilan memvonis bebas terdakwa.

"Karena keputusan bebas, upaya hukum lanjutan kasasi. Kami menunggu, sidang nanti di Mahkamah Agung. Harapan di Mahkamah Agung bisa terbukti.
Sama-sama kita pantau nantinya," ujar Irwan.

Terkait vonis bebas ini, Irwan menegaskan, bukan berarti dakwaan jaksa lemah. Meskipun demikian, keputusan hakim memvonis bebas terdakwa harus dihormati.

"Kami yakini terbukti. Cuman beda pertimbangan hakim, melihat sudut pandang perkara ini. Hakim memiliki pertimbangan sendiri menilai perkara ini, patut dihormati," imbuhnya.

Dalam surat dakwaan JPU, terdakwa mencabuli korban A yang merupakan anak kandungnya sendiri secara berulang selama dua tahun, dari 2020 hingga 2022.

Baca Juga:Panen Madu Gala-gala di Padang

Terdakwa membujuk korban dengan menjanjikan untuk membelikan sepeda dan skuter. Jika korban menolak, terdakwa mengancam korban dengan mengatakan akan membunuh ibu korban yang merupakan mantan istrinya.

Kontributor: Saptra S

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini