SuaraSumbar.id - Seorang pemuda asal Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kandangan, berinisial AR (24) ditangkap polisi terkait dugaan kepemilikan uang palsu pecahan 100 ribu.
Polres Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, Ipda Ardiansyah Machzar mengatakan, awalnya polisi mendapat laporan terkait uang palsu.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap AR di Jalan Negara Kandangan, Desa Gambah Dalam.
"Saat diinterogasi pelaku mengaku uang itu masih ada yang disimpannya di dalam rumah," katanya melansir Antara, Minggu (23/7/2023).
Baca Juga:Pengeroyok 5 Anggota Polsek Ulu Musi Empat Lawang Terungkap, Sindikat Bandar Narkoba
Polisi kemudian memeriksa dan menggeledah rumah pelaku, dan menyita barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu.
"Barang bukti yang disita antara lain delapan lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang di duga tidak asli dengan nomor seri GBL049500," ungkapnya.
Kemudian 21 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu diduga tidak asli dengan nomor seri UBF663064, serta empat lembar uang rupiah pecahan Rp 100 ribu diduga tidak asli dengan nomor seri LHO011857, serta dua kantongan plastik tempat menyimpan uang palsu.