SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) belum menerima surat pengusulan pemberhentian Wakil Bupati Agam Irwan Fikri dari DPRD Kabupaten Agam. Dengan begitu, pemberhentiaannya belum bisa diproses.
"Suratnya belum kami terima dari DPRD Agam, jadi belum bisa diteruskan ke Kemendagri," kata Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sumbar, Doni Rahmat Samulo, Selasa (23/5/2023).
Menurutnya, proses pemberhentian Wakil Bupati Agam harus diusulkan DPRD setempat ke Pemprov Sumbar dan selanjutnya diteruskan ke Kemendagri.
Dari Kemendagri kemudian baru dikeluarkan surat keputusan sehingga Wabup Irwan Fikri sah diberhentikan.
Baca Juga:Pemprov Sumbar Alokasikan Rp 112 Miliar untuk Pembangunan Solok Selatan
"Kalau surat pengusulannya telah dikeluarkan DPRD Agam, nanti prosesnya tidak panjang. Kita teruskan ke Mendagri dan nanti keluar SK," katanya.
Ia mengatakan selama SK pemberhentian belum keluar dari Mendagri, maka Irwan Fikri masih menjabat sebagai Wakil Bupati Agam dan menjalankan kewajiban serta menerima haknya.
"Jadi beliau masuk kerja itu adalah kewajibannya dan nanti menerima haknya juga sampai keluar SK pemberhentian," jelas Doni.
Sebelumnya Wakil Bupati Agam Irwan Fikri mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Ia telah menyurati DPRD Agam terkait hal itu.
Ia menyebut pilihan untuk mundur karena hubungannya dengan Bupati Agam Andri Warman cenderung sudah tidak baik. Namun alasan itu dibantah oleh Bupati Agam Andri Warman yang menyebut hubungannya dengan Wabup tidak ada masalah.
Sementara itu Gubernur Sumbar Mahyeldi menyebut telah bertemu dengan Wabup Agam Irwan Fikri dan menghormati keputusannya untuk mundur dari jabatannya. (Antara)