SuaraSumbar.id - Satpol PP menggerebek tempat panti pijat plus-plus di kawasan Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (8/5/2023) malam.
Penggerebekan itu dilakukan setelah pihak Satpol PP Padang mendapatkan laporan dari warga bahwa di daerah itu diduga adanya aktivitas panti pijat plus-plus. Kegiatan itu sudah membuat warga resah.
"Dari laporan warga sekitar, diduga tempat tersebut selain menyediakan jasa pijat tradisional, juga diduga menyediakan jasa pijat plus-plus. Tentu itu bertentangan dengan norma-norma agama serta tidak sesuai dengan aturan yang ada di Kota Padang," kata Kasat Pol PP Padang, Mursalim, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Selasa (9/5/2023).
"Dari hasil pengawasan, kita temukan adanya tempat pijat yang bersekat-sekat. Secara aturan itu tidak boleh, selain itu kita juga mengamankan tiga orang wanita dan dua orang pria dari dalam panti pijat yang bersekat tersebut," katanya lagi.
Menurut Mursalim, ketiga orang wanita dan dua orang pria beserta barang bukti berupa satu unit kasur, satu unit alas kasur, serta dua unit tirai, diamankan petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang.
"Pemilik usaha panti pijat ini, juga kita panggil untuk dimintai keterangannya, untuk wanita yang telah kita tertibkan tersebut, jika nanti ada yang terbukti sebagai PSK, kita akan kirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan, kita tunggu hasil PPNS dahulu," tutup Mursalim.