Beraksi Pakai Kunci T, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan.

Suhardiman
Sabtu, 06 Mei 2023 | 17:24 WIB
Beraksi Pakai Kunci T, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumbar.id - Residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap di Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).

Kasat Reskrim Polres Agam Iptu Efrian Mustaqim Batiti mengatakan pelaku berinisial RN ditangkap di kediamannya pada Jumat 5 Mei 2023.

"Pelaku mencuri sepeda motor pada Minggu 16 April 2023," katanya melansir Antara, Sabtu (6/5/2023).

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 34 / IV / 2023 / SPKT. SAT RESKRIM / POLRES AGAM/ POLDA SUMBAR pada tanggal 16 April 2023.

Baca Juga:Ganjar Pranowo Didesak Mundur dari Jabatan Gubernur Jateng, Buntut Sibuk Kampanye Capres?

Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan. Polisi mendapat laporan bahwa RN berada di rumahnya. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan.

"Dari pelaku disita barang bukti sepeda motor Honda Beat dan satu unit kunci leter T," ujarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya.

Baca Juga:Video Inge Anugrah dengan Instruktur Senam yang Diduga Jadi Orang Ketiga Kembali Beredar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak