SuaraSumbar.id - Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir telah mengambil langkah usai seorang warganya dilaporkan ikut jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar. Korban itu bernama Muhammad Usni Sabil (28 tahun).
Sabil diketahui berasal dari Jorong Tanjung Beringin, Nagari Tanjung, Kecamatan Koto Tujuh, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar). Pihak keluarga, berharap Sabil dan 19 WNI lainya dapat pulang ke Indonesia dengan selamat.
Benny menyebutkan, pemerintah kabupaten telah menyurati Badan Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia (BP2MI) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar.
"Jadi kami sudah koordinasi sama BP2MI dan Disnakertrans Provinsi. Kami akan buat pengaduan untuk memulangkan yang bersangkutan. Jadi kami kerja sama dengan pemerintah provinsi terkait warga Sijunjung yang disiksa di Myanmar," katanya, Kamis (3/5/2023).
Baca Juga:Anak Disekap Di Daerah Konflik, Ibu Korban TPPO Di Myanmar Lapor Ke Bareskrim Polri
Menurut Benny, langkah yang diambil ini akan bertahap dan berjenjang. Selanjutnya, pemerintah kabupaten akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
"Ini berjenjang, dan bertahap. Kami koordinasikan dulu dengan pemerintah provinsi dulu, baru koordinasi dengan kementerian agar bisa memulangkan. Apakah ke depan Kemlu atau Kemnaker," ungkapnya.
Benny mengakui dirinya belum menemui keluarga Sabil. Sebab, informasi adanya warga Sijunjung menjadi korban ini baru diketahui dan langsung diambil langkah-langkah cepat.
Ia berharap, para korban dapat dipulangkan dengan selamat. Menurut dia, tim Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga cukup berpengalaman menangani kasus pekerja imigrasi tersebut.
"Tim provinsi sudah pernah menangani hal yang sama. Mungkin dengan jalur ini bisa memulangkan secepatnya yang bersangkutan," kata dia.
Kontributor: Saptra S