SuaraSumbar.id - Polisi didesak menindak tegas setiap pengendara roda dua maupun roda empat yang menerobos jalur satu arah (one way) dari arah Kota Padang menuju Kota Bukittinggi, maupun sebaliknnya.
"Ini sangat berbahaya, karena rekayasa lalu lintas satu arah ini kendaraan sudah menguasai seluruh area jalan," kata Pakar Transportasi dari Unand, Yosritzal, dikutip dari Antara, Senin (24/4/2023).
Hal tersebut disampaikan Yosritzal terkait masih banyaknya pengendara sepeda motor bahkan roda empat yang menerobos jalan satu arah yang digagas Pemerintah Provinsi Sumbar bersama Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar dalam mengurai kemacetan libur Lebaran.
Ia mengatakan, jika aparat kepolisian menemukan adanya pengendara sepeda motor apalagi roda empat yang menerobos jalan satu arah, maka harus ditindak tegas (dihukum) sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga:Tragis! 9 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Jalan Padang-Bukittinggi, 3 Orang Tewas dan 9 Luka-luka
Sebab, apabila tidak ada penegakan hukum yang jelas dan tegas maka penerapan jalan satu arah yang bertujuan mengurai kemacetan, dan menekan angka kecelakaan lalu lintas tidak akan berjalan seperti yang diharapkan.
"Agak rumit melarang orang tanpa memberikan sanksi. Namun, yang menjadi masalah saat ini ialah mereka melanggar tetapi tidak terpantau," ujar lulusan Newcastle University tersebut.
Menurut dia, meskipun kebijakan tersebut tergolong baru diterapkan di Ranah Minang, namun sosialisasi penerapan one way dinilai sudah cukup masif dilakukan kepada masyarakat terutama menjelang penerapannya.
Saat ini yang menjadi masalah ialah masyarakat sebenarnya sudah mengetahui atau menerima pemberitahuan terkait pemberlakuan jalan satu arah selama libur Lebaran pada hari dan jam tertentu tetapi tidak mematuhinya.
"Kasus yang banyak terjadi itu mereka melanggar bukan karena tidak tahu, cuman mungkin menurut mereka ia akan selamat jika tetap menerobos jalur satu arah," katanya.
Baca Juga:Kecelakaan Maut di Jalur Padang-Bukittinggi, 2 Orang Tewas dan Satu Korban Kritis