SuaraSumbar.id - Korban pencabulan oknum guru agama di Aceh Utara, bertambah menjadi 16 orang anak. Awalnya korban yang melapor berjumlah empat orang.
Demikian dikatakan oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melansir dari Antara Minggu (9/4/2023).
"Penambahan jumlah korban pencabulan tersebut diperoleh setelah petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban," katanya.
Setelah melakukan koordinasi dan bertemu orang tua dan murid-murid di sekolah, petugas mendapatkan informasi tambahan untuk kelengkapan alat bukti dalam proses penyidikan.
Baca Juga:Reog Ponorogo Menuju Pengakuan Dunia: Ribuan Seniman Tuntut Mendikbudristek Usulkan ke ICH UNESCO
"Jadi total sudah kami dapatkan 16 korban yang juga telah dilakukan pencabulan oleh pelaku M," ujarnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat.
"Kami meminta masyarakat yang merasa anak-anaknya yang menjadi korban agar segera melapor, sehingga kami mendapat keterangan tambahan terhadap aksi pelaku," ungkapnya.
"Korban juga akan mendapatkan trauma healing dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh
Utara," sambungnya.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang pria berusia 43 tahun yang juga guru agama di salah satu SD, karena diduga mencabuli tujuh muridnya.
Pelaku ditangkap dan ditahan di Mapolres Aceh Utara sejak 29 Maret 2023. Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Aceh Utara.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan pencabulan terhadap korban berlangsung sejak 2021 hingga Maret 2023. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat proses belajar mengajar.