Tiga Residivis Bawa Narkoba Ditangkap di Sumbar

Ketiganya diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan.

Suhardiman
Senin, 20 Maret 2023 | 16:15 WIB
Tiga Residivis Bawa Narkoba Ditangkap di Sumbar
Ilustrasi narkoba (Freepik/mehaniq)

Petugas mengamankan satu paket narkoba jenis sabu seberat 101,84 gram, satu unit mobil dengan STNK, dua unit telepon pintar

"Ketiga pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 2 Jo 114 ayat 2 Jo Undang Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini