10 Pekerja Migran Ilegal Batal Dikirim ke Kamboja, Dijanjikan Kerja Jadi Operator Judi Online dengan Gaji Fantastis

Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan pengiriman 10 orang calon pekerja migran Indonesia tidak resmi atau ilegal ke Kamboja dan menangkap dua orang tersangka.

Riki Chandra
Rabu, 15 Maret 2023 | 18:23 WIB
10 Pekerja Migran Ilegal Batal Dikirim ke Kamboja, Dijanjikan Kerja Jadi Operator Judi Online dengan Gaji Fantastis
Kapolda Kepri Irjen Polisi Tabana Bangun menunjukkan barang bukti berupa paspor saat merilis pengungkapan kasus pekerja migran ilegal di Batam, Rabu (15/3/2023). [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan pengiriman 10 orang calon pekerja migran Indonesia tidak resmi atau ilegal ke Kamboja dan menangkap dua orang tersangka. Informasinya, para pekerja itu akan dipekerjakan sebagai operator judi daring di luar negeri.

"Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Kepri berhasil mengamankan 10 orang korban calon pekerja migran ilegal di Pelabuhan Harbourbay Kota Batam dan menangkap dua orang tersangka berinisial DF (21 Tahun) dan S (37 Tahun)," ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun, Rabu (15/3/2023).

Menurut Tabana, pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu, 12 Maret 2023, setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi akan adanya pengiriman calon pekerja migran ke luar negeri melalui Pelabuhan Harbourbay secara nonprosedural.

Setelah ditelusuri, polisi berhasil menemukan 10 orang korban dengan tujuan keberangkatan awalnya ke Malaysia. Mereka diketahui menggunakan modus perjalanan wisata yang selanjutnya diberangkatkan ke Kamboja.

Baca Juga:Profil Mantan Kasat Pol PP Padang Panjang, Lulusan IPDN Tersangka Perusakan Mobil Dinas yang Kini Mendekam di Penjara

"Jadi, mereka ini ditawari bekerja sebagai operator judi online di Kamboja dan mereka dijanjikan gaji sebesar 700 dolar Amerika di sana," katanya.

Kapolda menjelaskan dua orang tersangka berinisial DF dan S yang ditangkap polisi berperan sebagai penampung dan pengantar para pekerja migran ilegal ke Kamboja.

"Kami juga sudah menetapkan satu orang tersangka sebagai DPO (daftar pencarian orang) yang saat ini diduga berada di luar negeri," tambahnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 81 jo Pasal 83 dan atau Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Antara)

Baca Juga:Universitas Negeri Padang Buka 3 Prodi Baru, S1 Kedokteran Segera Menyusul

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak