Pendaftaran Calon KPU Sumbar 2023-2028 Dibuka, Ini Pesan Penting Ketua Tim Pansel Prof Asrinaldi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memutuskan lima orang akademisi sebagai tim panitia seleksi (Pansel) Komisioner KPU Sumbar periode 2023-2028.

Riki Chandra
Sabtu, 11 Februari 2023 | 07:15 WIB
Pendaftaran Calon KPU Sumbar 2023-2028 Dibuka, Ini Pesan Penting Ketua Tim Pansel Prof Asrinaldi
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KPU Sumatera Barat periode 2023-2028. [Dok.Riki Chandra]

Calon Anggota KPU Sumbar harus memenuhi sejumlah syarat mulai dari warga negara Indonesia dan berusia paling rendah 35 tahun dengan pendidikan minimal strata 1 yang berdomisili di Sumbar dan mempunyai integritas, kepribadian kuat, jujur dan adil.

Setelah itu memiliki pengetahuan dan keahlian tentang penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian, kemudian mengundurkan diri dari kepartaian sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar sebagai calon.

Mengundurkan diri dari jabatan politik, di pemerintahan, BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon dan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan ormas berbadan hukum atau tidak jika terpilih nanti dibuktikan dengan surat pernyataan.

Setelah itu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana diancam lima tahun atau lebih. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Baca Juga:Ghea Youbi Jawab Terang-terangan Terkait Tarif Per Jam Usai Disebut Open BO

Bersedia tidak menduduki jabatan politik, di pemerintahan, BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih dan tidak terikat dengan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini