Pendaftaran Calon KPU Sumbar 2023-2028 Dibuka, Ini Pesan Penting Ketua Tim Pansel Prof Asrinaldi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memutuskan lima orang akademisi sebagai tim panitia seleksi (Pansel) Komisioner KPU Sumbar periode 2023-2028.

Riki Chandra
Sabtu, 11 Februari 2023 | 07:15 WIB
Pendaftaran Calon KPU Sumbar 2023-2028 Dibuka, Ini Pesan Penting Ketua Tim Pansel Prof Asrinaldi
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KPU Sumatera Barat periode 2023-2028. [Dok.Riki Chandra]

Ia menjelaskan, setelah proses pendaftaran mulai dari 10 Februari hingga Maret 2023, Tim Pansel akan melakukan penelitian dan penilaian administrasi pada tanggal 2-4 Maret 2023. Dalam tahapan ini, Tim Pansel akan mengumumkan 50 calon terbaik untuk mengikuti tes CAT dan Psikologi pada 5-11 Maret.

Melalui proses CAT dan Psikologi, Tim Pansel akan memilih 20 peserta terbaik untuk mengikuti tahapan tes kesehatan pada 16-18 Maret 2023. Kemudian, hanya 10 peserta yang diusulkan ke KPU RI untuk ditetapkan 5 orang Komisioner KPU Sumbar.

"Kita usulkan 10 nama. Kemudian, KPU RI akan menetapkan 5 nama dan dilantik menjadi Komisioner KPU Sumbar," kata dia.

Ia mengatakan mekanisme pelaksanaan tahapan seleksi calon anggota KPU Sumbar berlangsung secara baik, jujur dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.

Baca Juga:Ghea Youbi Jawab Terang-terangan Terkait Tarif Per Jam Usai Disebut Open BO

"Kami mengundang warga yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon Anggota KPU Sumbar. Peserta dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi yang disiapkan KPU RI," kata dia.

Calon Anggota KPU Sumbar harus memenuhi sejumlah syarat mulai dari warga negara Indonesia dan berusia paling rendah 35 tahun dengan pendidikan minimal strata 1 yang berdomisili di Sumbar dan mempunyai integritas, kepribadian kuat, jujur dan adil.

Setelah itu memiliki pengetahuan dan keahlian tentang penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan dan kepartaian, kemudian mengundurkan diri dari kepartaian sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar sebagai calon.

Mengundurkan diri dari jabatan politik, di pemerintahan, BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon dan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan ormas berbadan hukum atau tidak jika terpilih nanti dibuktikan dengan surat pernyataan.

Setelah itu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana diancam lima tahun atau lebih. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Baca Juga:Link Live Streaming Laga AC Milan vs Torino, Dini Hari di Serie A Italia, Nonton Gratis ?

Bersedia tidak menduduki jabatan politik, di pemerintahan, BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih dan tidak terikat dengan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak