SuaraSumbar.id - Prostitusi online jaringan internasional yang diakses di Indonesia, Kamboja, dan Filipina dibongkar Dittipidum Bareskrim Polri.
Polisi menangkap enam orang pelaku, diantaranya tiga berperan sebagai penyiar daring (streamer) konten asusila atau prostitusi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, kasus ini bermula dari perkara asusila yang melibatkan anak di bawah umur yang terjadi di Brebes, Jawa Tengah.
"Dari pengembangan kami menangkap enam orang pelaku dari tiga wilayah, yaitu Kepulauan Riau (Kepri), Jakarta dan Jawa Barat," katanya melansir Antara, Jumat (3/2/2023).
Baca Juga:Penurunan Indeks Persepsi Korupsi Bikin Mahfud MD Risau: Orang Pemerintah Sendiri Ditangkapi Semua
Keenam pelaku yang ditangkap berinisial IPS (20) berperan sebagai pemandu live streaming (host live streaming), AAT (25) berperan mencari rekening penadah, RYSS (30) berperan sebagai pencuci uang dan mengalihkan, mentransfer dana.
Kemudian JBPH (29) berperan sebagai akuntan di aplikasi Blink2com, RD berperan sebagai streamer, dan MR alias R (22) sebagai streamer.
"Modus pelaku adalah situs dan aplikasi tersebut menyediakan fitur siaran bermuatan asusila dan game judi online (daring)," ungkapnya.
Perputaran uang dalam bisnis asusila daring yang dijalankan jaringan ini sejak pertengahan 2022 hingga saat ini mencapai puluhan miliar rupiah. Para pelaku streamer mendapat penghasilan Rp 1,5 juta untuk tampil selama tiga sampai empat jam sehari.
Penyidik menyita 30 sampai 37 rekening dari hasil kejahatan asusila daring tersebut yang sedang ditelusuri pemilik dan ke mana dana dalam rekening tersebut mengalir.
"Dari rekening-rekening yang ada ini nanti tentu saja akan kami lakukan pengembangan, siapa pemiliknya dan kaitannya dalam pidana ini," katanya.