SuaraSumbar.id - Toksisitas rokok elektrik atau vape pada tubuh penggunanya suatu hal nyata, antara lain karena kandungan nikotin dan logam di dalamnya.
Hal tersebut dikatakan oleh Pengurus Perhimpunan Dokter Spesialis Paru Indonesia (PDPI) Dr dr Erlina Burhan, SpP(K), MSc melansir Antara, Minggu (15/1/2023).
"Ujung-ujungnya akan menimbulkan inflamasi atau peradangan di paru, saluran napas, bisa kemudian mempengaruhi kerja jantung, kerusakan sel dan karsinogen," katanya.
Rokok elektrik merupakan suatu alat yang berfungsi seperti rokok, namun dalam penggunaannya tidak membakar daun tembakau, melainkan mengubah cairan menjadi uap.
Baca Juga:Klarifikasi Ria Ricis Bawa Moana Naik Jetski: Cuma 10 Menit...
Rokok konvensional jika dibakar menghasilkan asap, sementara rokok eletrik bila dipanaskan maka menghasilkan uap kemudian dihisap ke saluran napas sampai ke paru-paru.
Rokok elektrik yang juga dikenal dalam berbagai nama seperti vapour, e-cig, e-juice, e-liquid, personal vaporizer (pv), e-cigaro, green cig dan lainnya, mengandung kadar nikotin umumnya sekitar 14,8 - 87,2 mg/ml pada cairan.
Menurut analisis Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA), dalam 100 cc hisapan rokok terdapat 26,8 - 43,2 mikrogram nikotin.
"Saat seseorang menghirup 30 kali hisapan itu bisa mencapai kadar nikotin 1 mg, sama seperti yang dihantarkan satu rokok konvensional. Kita tahu orang menghirup berkali-kali," kata Erlina.