Waduh, Politik Uang Saat Pemilu di Sumbar Masih Tinggi

Penggiat Pemilu Sumatera Barat (Sumbar), Surya Efitrimen mengatakan bahwa potensi terjadinya politik uang di Sumbar cukup tinggi.

Riki Chandra
Selasa, 29 November 2022 | 10:15 WIB
Waduh, Politik Uang Saat Pemilu di Sumbar Masih Tinggi
Ilustrasi pemilu (VectorStock)

SuaraSumbar.id - Penggiat Pemilu Sumatera Barat (Sumbar), Surya Efitrimen mengatakan bahwa potensi terjadinya politik uang di Sumbar cukup tinggi. Dengan begitu, langkah antisipasi harus intensif dilakukan kepada masyarakat agar hal ini tidak terjadi.

“Bawaslu harus lakukan pemetaan indeks kerawanan Pemilu yang berkaca pada Pemilu 2019 lalu,” kata mantan Ketua Bawaslu Sumbar itu, Senin (28/11/2022).

Menurutnya, dalam menghadapi Pemilu 2024 harus berkaca dari pemilu sebelumnya dan memang pada 2019 ada 17 kasus tindak pidana pemilu yang inkrah di persidangan.

“Sebagian besar kasus tersebut adalah politik uang,” kata dia

Baca Juga:IDI Sumbar Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Untuk kasus politik uang yang masuk persidangan hingga inkrah di Pemilu 2019 mencapai sembilan kasus diikuti kampanye gelap, kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, mencoblos lebih dari satu kali, kampanye di luar jadwal dan orang terlarang ikut dalam kampanye.

Ia merinci, dari 17 kasus tersebut hasilnya divonis bersalah 16 kasus dan satu kasus divonis bebas. Kasus itu tersebar di 19 kota dan kabupaten, yang terbanyak di Kota Solok sebanyak empat kasus, dua kasus di Kabupaten Tanah Datar dan masing-masing satu kasus di Kota Bukittinggi, Sawahlunto, Kabupaten Limapuluh Kota, Pasaman Barat, Kabupaten Solok, Solok Selatan dan Kabupaten Tanah Datar.

"Dari 17 kasus tersebut 12 kasus merupakan temuan Bawaslu dan tiga kasus laporan dari masyarakat. Ini baru yang tampak dan tentu masih banyak bentuk pelanggaran yang belum masuk penindakan," kata dia.

Salah satu upaya mencegah agar tidak terjadi pelanggaran pemilu adalah menggiatkan sosialisasi kepada seluruh pihak terutama mitra strategis yakni media yang menjadi corong Bawaslu sehingga masyarakat paham sanksi yang akan mereka terima jika melakukan pelanggaran.

"Politik uang ini memiliki cakupan luas, tak hanya pemberian materi. Memberikan janji kepada masyarakat jika mereka terpilih nanti juga bisa masuk kategori pelanggaran,"katanya.

Baca Juga:Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Muko Muko Bengkulu, Terasa di Padang dan Pesisir Selatan, BMKG: Tidak Berpontensi Tsunami

Selain itu kerawanan pemilu juga disebabkan faktor akses daerah yang sulit ditempuh sehingga berpengaruh terhadap distribusi logistik pemilu, kemudian kesiapan petugas dalam melakukan pemutakhiran data pemilih sehingga orang yang memilih nanti mereka yang berhak.

Berita Terkait

Lima terdakwa yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

linimasa | 14:41 WIB

Menurut Mahyeldi, kemacetan terjadi karena jumlah kendaraan yang semakin banyak dan tidak sebanding dengan jalan yang ada.

bisnis | 11:47 WIB

Polri merespon banding yang diajukan eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa atas sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

linimasa | 15:23 WIB

Polri telah menjatuhkan sanksi terhadap Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa dipecat dengan tidak hormat.

linimasa | 10:10 WIB

Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa terkait dengan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dijatuhkan sanksi diberhentikan dengan tidak horrmaat dari Polri.

linimasa | 09:56 WIB

News

Terkini

Semua pelaku merupakan warga Solok. Masing-masing MR (19), DS (18), MK (17) dan AF (15) yang masih berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah di Solok.

News | 18:50 WIB

Seorang warga diserang buaya saat mencari ikan di kawasan Batang Masang, Rabu (31/5/2023) malam.

News | 17:17 WIB

Seorang pria berinsial RA (30) di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) tega mencabuli anak tirinya yang masih berumur 20 bulan atau satu tahun delapan bulan.

News | 15:53 WIB

Upaya penyelundupan hampir 2 kilogram narkotika jenis sabu dan 6.000 butir pil ekstasi digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar).

News | 19:19 WIB

Wakil Gubernur Sumatera Barat (Wagub Sumbar) Audy Joinaldy mendorong pemerintah kabupaten dan kota di provinsi yang dipimpinnya.

News | 19:07 WIB

Polisi memastikan hasil rekaman pelecehan seksual terhadap 12 korban yang dilakukan oleh sejoli mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand) tidak tersebar.

News | 13:47 WIB

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menegaskan bahwa tidak semua kebutuhan pangan harus berasal dari luar negeri, salah satunya seperti beras.

News | 16:08 WIB

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menangguhkan penahanan sejoli mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand).

News | 10:45 WIB

Izin operasional dua perguruan tinggi di Sumatera Barat (Sumbar) resmi dicabut tahun 2022 lalu. Perguruan tinggi itu yakni STIH Padang sama STISIP Padang.

News | 10:05 WIB

Kegiatan ini diyakini dapat memberi kesempatan bagi para pegolf junior untuk bersinar.

News | 20:00 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan dunia internasional tak boleh campur tangan dalam upaya membebaskan pilot tersebut.

News | 15:51 WIB

Dalam pengungkapan itu, satu orang diduga pelaku berinisial A (46) ditangkap.

News | 15:36 WIB

Penguatan UMKM lokal juga menjadi bagian dalam pengembangan jalan tol di mana di setiap rest area tidak hanya diisi oleh merek besar tetapi juga produk-produk UMKM lokal.

News | 15:09 WIB

Seorang pria di Kota Padang diduga menggelapkan mobil dengan cara membawa kabur mobil temannya sendiri. Modus awalnya ingin mengajak anaknya pergi jalan-jalan.

News | 22:21 WIB

Korban kebakaran di Nagari Cupak dan Kinari di Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), mendapatkan bantuan sosial Rumah Sejahtera Terpadu (RST).

News | 21:04 WIB
Tampilkan lebih banyak