Menang di PTUN, Perguruan Tinggi Kesehatan Bisa Kembali Gelar Uji Kompetensi Mandiri

PTUN mengabulkan gugatan tiga institusi pendidikan kesehatan terkait keputusan Mendikbud Ristek RI Tentang Komite Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.

Suhardiman
Jum'at, 25 November 2022 | 12:15 WIB
Menang di PTUN, Perguruan Tinggi Kesehatan Bisa Kembali Gelar Uji Kompetensi Mandiri
Ilustrasi Universitas Fort de Kock. [Dok.Istimewa]

Namun demikian, meskipun pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan telah dialihkan kepada Komite Nasional Uji Kompetensi, tanggung jawab penerbitan Sertifikat Kompetensi tetap berada pada perguruan tinggi.
Padahal, sebagai akibat pengambilalihan kewenangan tersebut, perguruan tinggi tidak lagi memiliki andil dalam penentuan kriteria, standar, dan output dari Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.

Dengan demikian, peran perguruan tinggi direduksi menjadi hanya sebatas 'tukang stempel' dan 'tukang cetak' sertifikat kompetensi karena tidak lagi memiliki fungsi quality control.

Selain itu, dalam penerapannya, objek gugatan tidak hanya berdampak pada hilang kewenangan perguruan tinggi sebagai pelaksana Uji Kompetensi.
Penerapan objek gugatan juga berdampak pada kelangsungan studi mahasiswa bidang kesehatan secara luas.

Adanya pengaturan bahwa uji kompetensi sebagai prasyarat kelulusan, kerap menghalangi/menunda kelulusan mahasiswa kesehatan yang seharusnya sudah dapat diwisuda. Para Penggugat mencatat setidak-tidaknya terdapat 320.000 orang mahasiswa bidang kesehatan yang terhalang lulus akibat Uji Kompetensi ini.
Dari 320.000 mahasiswa tersebut tidak sedikit pula mahasiswa dari pelbagai pelosok Indonesia yang tidak dapat lulus. Sebab harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk menempuh perjalanan hingga ke luar kota untuk mengikuti ujian di kota lain karena kampusnya tidak memiliki fasilitas yang memadai untuk menyelenggarakan ujian kompetensi berbasis komputer secara daring.

Baca Juga:Sinyal Duet Airin-Sahroni, Anies Cabut Banding Putusan PTUN Jakarta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini