Parah! Oknum Guru Agama Cabuli 23 Siswi SMP, Tersangka Bantah Masukan Alat Vital

Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memeriksa oknum guru agama berinisial AM (33), tersangka kasus pencabulan terhadap 23 siswi sekolah menengah pertama (SMP).

Suhardiman
Jum'at, 25 November 2022 | 11:09 WIB
Parah! Oknum Guru Agama Cabuli 23 Siswi SMP, Tersangka Bantah Masukan Alat Vital
Tersangka AM dalam kasus pencabulan 23 siswi SMP Gringsing saat dijenguk istrinya di ruang tahanan Kejari Kabupaten Batang. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memeriksa oknum guru agama berinisial AM (33), tersangka kasus pencabulan terhadap 23 siswi sekolah menengah pertama (SMP).

Kepala Kejari Kabupaten Batang, Mukharom mengatakan, saat ini berkas perkara dinyatakan lengkap dan proses pelimpahan tahap dua.

"Pengakuan tersangka, korban sekitar 23 orang. Namun, yang melapor ke kepolisian hanya 10 orang. Saya tidak tahu kenapa alasannya, selebihnya kok tidak mau melapor ke polisi," katanya, dikutip dari Antara, Jumat (25/11/2022).

Dengan banyaknya korban dan semuanya masih di bawah umur, kata dia, tersangka akan dikenai Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, bahkan bisa seumur hidup.

Baca Juga:Cara Daftar Beasiswa Non Gelar Untuk Guru Agama

"Ancaman pidananya maksimum 20 tahun. Akan tetapi, karena korbannya sudah melebihi dari satu orang, ada pencabulan, ada persetubuhannya, ada pemberatan, kemungkinan nanti bisa lebih dari itu, bisa saja seumur hidup, kita lihat saja bagaimana persidangannya nanti," katanya.

Mukharom menyebutkan berapa barang bukti, antara lain, matras, pakaian korban, pakaian tersangka, dan telepon seluler.

Selanjutnya, pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Batang.

"Sudah 1 minggu, berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap (P-21). Hari ini pada tahap kedua, korbannya cukup banyak sehingga kami fokuskan perkara ini," katanya.

Tersangka AM menyangkal telah memasukkan kemaluannya pada alat vital para korban.

Baca Juga:Duh! Korban Kekerasan Seksual Guru Agama di Batang Bertambah, Tersangka Diduga Hiperseks

AM mengaku hanya menggesek-gesekkan saja. Namun, kata Mukharom, hasil visum terhadap korban sebaliknya.

Modus yang dilakukan AM adalah memanfaatkan kewenangannya sebagai guru pembina OSIS di salah satu SMP di Kecamatan Gringsing.

AM melakukan tes kejujuran secara privat untuk mencabuli korban satu per satu yang dilakukan di ruang OSIS, Ruang Kelas VIII, dan ruang kecil musala sekolah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini