SuaraSumbar.id - Empat kawanan pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Padang, Sumatera Barat, ditangkap polisi. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan keempat pelaku ditangkap pada Rabu (23/11/2022) malam.
"Dari pelaku disita uang puluhan juta, PS 5, TV dan sejumlah barang lainnya yang dibeli dari uang hasil pencurian," katanya Kamis (24/11/2022).
Dedy mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan rekaman CCTV. Petugas yang melakukan penyelidikan mengantongi identitas keempatnya.
Baca Juga:Deretan Wags Timnas Spanyol di Piala Dunia 2022 Qatar, Ada Anak Pelatihnya
"Pelaku ditangkap di seputaran Pasar Ambacang, Hotel Beach dan daerah Pisang," ungkapnya.
Setelah dilakukan penelusuran, kata Dedy, kawanan pelaku melakukukan aksi pembobolan ATM di kawasan RSUP M DJamil dan SPBU Mata Air, Kota Padang.
Petugas masih terus melakukan pengembangan kasus terkait adanya pelaku lain yang melakukan aksinya.
"Keempat pelaku di tahan di Polresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan dan pegembangan, apakah masih ada pelaku lain yang terlibat," tutupnya.
Mantan Karyawan PT SSI
Baca Juga:Ma'ruf Amin: Indonesia Selamat dari Resesi Karena Ulamanya Banyak Berdoa dan Wirid
Dedy mengatakan, keempat pelaku LR (21), HNS (31), FR (42), dan YJ (25) merupakan mantan PT SSI.
"Mereka merupakan mantan karyawan PT SSI yang bergerak di bidang pengisian dan perbaikan mesin ATM di wilayah Padang," katanya.
Dedy menjelaskan, kasus ini terungkap ketika pihak PT melakukan penghitungan uang di dua mesin ATM.
"Karena kurangnya uang maka dilihat DVR CCTV sudah tidak ada lagi. Lalu pimpinan PT SSI melaporkan kejadian itu ke Polresta Padang. Kemudian kita tindaklanjuti," tuturnya.
Mereka mendapatkan uang Rp 330 juta dari hasil pencurian di kedua mesin ATM. Kemudian pelaku T memberikan uang itu kepada LR sebanyak Rp 100 juta.
Selanjutnya, T menyuruh LR memberikan uang kepada FR sebanyak Rp25 juta dan YJ sebanyak Rp 20 juta. Sedangkan uang untuk HNS diberikan oleh Teguh sendiri Rp 30 juta.
"Kami telah menyita uang tunai Rp 109 juta dan delapan buah kunci mesin ATM dari tangan keempat pelaku," jelasnya.
Atas perbuatan pelaku, kata Dedy, PT SSI mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta. Pelaku dikenakan Pasal 363 jo 480 KUHPidana.
Kontributor : B Rahmat