"Harus diubah dahulu jika tidak maka berbenturan dengan sistem remunerasi karena sistem remunerasi telah mengakomodir tunjangan juga di dalamnya. Jika dipaksakan maka akan ada dua pembayaran," sebutnya
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Pasaman Barat dan BPKP di Padang dan sistem harus diubah terlebih dahulu.
"Untuk merubah Perbub saat ini berbeda dengan sebelumnya butuh proses karena harus sampai ke Menkumham," katanya. (Antara)
Baca Juga:Olahan Jus Buah Boleh untuk Anak Usia Berapa? Ini Kata Dokter