Sementara itu, Direktur RSUD Pasaman Barat Yandri menyayangkan terjadinya aksi mogok kerja itu. Pihaknya akan mencarikan solusinya agar pelayanan tetap ada nantinya.
"Untuk pelayanan secara umum tetap jalan. Kita berharap dokter spesialis dapat kembali memberikan pelayanan sembari menunggu proses masalah intensif itu," harapnya.
Ia menjelaskan pada prinsipnya Pemkab Pasaman Barat setuju diberikan intensif dan DPRD juga sudah menganggarkan.
Namun, katanya, intensif itu belum bisa dibayarkan karena RSUD masih memakai sistem remunerasi Di dalamnya juga ada terkait tunjangan.
Baca Juga:Olahan Jus Buah Boleh untuk Anak Usia Berapa? Ini Kata Dokter
Pihaknya terkendala dengan regulasi atau Peraturan Bupati yang telah dipakai selama ini dengan sistem remunerasi.
"Harus diubah dahulu jika tidak maka berbenturan dengan sistem remunerasi karena sistem remunerasi telah mengakomodir tunjangan juga di dalamnya. Jika dipaksakan maka akan ada dua pembayaran," sebutnya
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Pasaman Barat dan BPKP di Padang dan sistem harus diubah terlebih dahulu.
"Untuk merubah Perbub saat ini berbeda dengan sebelumnya butuh proses karena harus sampai ke Menkumham," katanya. (Antara)