SuaraSumbar.id - Satpol PP Kabupatan Agam, Sumatera Barat (Sumbar), mengamankan sebanyak delapan warga pada Selasa (22/11/2022) dini hari.
Kasat Pol PP Kabupaten Agam, Dandi Pribadi, melalui Kabid Tibum Tranmas, Yul Armar mengatakan, saat menelusuri penginapan di Kecamatan Lubuk Basung, ditemukan satu buah kamar disewa pasangan bukan suami istri sehingga terpaksa diamankan petugas.
"Saat ditanya mereka tidak bisa memberikan surat atau bukti pasangan yang sah, jadi terpaksa kita bawa ke Mako Satpol PP Agam," katanya melansir Covesia.com--jaringan Suara.com.
Pihaknya juga menertibkan 2 pasangan yang tengah asyik karaoke di sebuah tempat hiburan di Jorong Surabayo, Nagari Lubuk Basung.
Baca Juga:Disebut Bawa Pengaruh Buruk Untuk Thoriq Halilintar, Fuji Tak Terima
"Dari hasil penelusuran selanjutnya kami juga mengamankan 2 orang wanita yang masih berada di kafe yang terletak GOR Rang Agam di Padang Baru Lubuk Basung. Terpaksa kami bawa juga," katanya lagi.
Untuk warga yang diamankan tersebut nantinya akan diberikan pemahan, pendataan dan pemanggilan orang tua.
Yul Amar menambahkan, Satpol PP Kabupaten Agam akan terus melakukan operasi pekat di seluruh wilayah Kabupaten Agam.
"Kami juga minta masyarakat membantu dengan cara memberikan informasi jika ada menemukan pelanggaran terkait Perda No1 tahun 2020," katanya.
Baca Juga:Gempa Cianjur: Jokowi Perintahkan Gerak Cepat dan Buka Akses Terisolasi