SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 12 Desember 2022. Sebelumnya, program tersebut berakhir 12 November 2022.
"Banyak permintaan dari masyarakat agar program ini diperpanjang. Untuk itu kita mengambil kebijakan untuk memperpanjang selama satu bulan," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi, Kamis (17/11/2022).
Ia mengatakan, pemutihan pajak yang dikemas dalam program 5 Untung tersebut mampu mendorong meningkatkan antusiasme masyarakat untuk membayar pajak dan denda pajak kendaraan, juga untuk menghidupkan pajak kendaraan bermotornya.
Selain manfaat yang didapatkan oleh masyarakat, pemerintah daerah juga mendapatkan keuntungan dari program itu, karena hampir 80 persen pendapatan daerah Sumbar berasal dari pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga:Gubernur Sumbar Ungkap Besarnya Peran Bundo Kanduang Lahirkan Generasi Berkualitas
Makin banyak masyarakat yang taat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan, makin banyak pendapatan daerah. Pendapatan itu digunakan untuk pembangunan Sumbar ke depan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda ) Sumbar Maswar Dedi mengatakan perpanjangan Program 5 Untung tersebut juga sebagai bentuk kebijakan dan stimulus dilakukan pemerintah untuk mengurangi dampak ekonomi masyarakat yang terpuruk diakibatkan oleh pandemi Covid-19.
“Salah satu stimulus tersebut adalah relaksasi perpajakan yang dibuat agar dapat memberikan insentif bagi wajib pajak (pemilik kendaraan bermotor) yang terkena dampak dari pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.
Maswar Dedi berharap masyarakat bisa memanfaatkan perpanjangan Program 5 Untung ini untuk segera mengurus pembayaran pajak dan denda pajak kendaraannya.
“Silahkan manfaatkan perpanjangan program ini. Jangan lewatkan,” harapnya.
Program 5 Untung meringankan beban masyarakat yang membayar pajak dan denda pajak kendaraan. Melalui program ini, Pemprov Sumbar memberikan keringanan membayar pajak kendaraan bermotor.
- 1
- 2