Kejagung Evaluasi Tayangan Sidang Kasus Ferdy Sambo Cs, Siaran Langsung TV Dihentikan?

Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengevaluasi siaran langsung melalui televisi terkait persidangan perkara yang menarik perhatian masyarakat.

Riki Chandra
Kamis, 17 November 2022 | 10:35 WIB
Kejagung Evaluasi Tayangan Sidang Kasus Ferdy Sambo Cs, Siaran Langsung TV Dihentikan?
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengevaluasi siaran langsung melalui televisi terkait persidangan perkara yang menarik perhatian masyarakat. Salah satunya sidang perkara pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo Cs.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, evaluasi penting dilakukan karena menyangkut dengan pembuktian oleh jaksa di persidangan.

"Nanti mekanismenya diatur, mana yang bisa live (langsung), mana yang tidak," kata Ketut, Rabu (16/11/2022).

Menurutnya, pengaturan ulang mekanisme peliputan persidangan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini menyangkut keterangan saksi agar tidak memengaruhi keterangan saksi lainnya.

Baca Juga:Kejagung Telisik Dugaan Korupsi Daging Sapi PT Surveyor

"Karena apa? Pasal 157 KUHAP menyatakan tidak boleh ada berhubungan satu sama lain, langsung tidak langsung, nanti kalau saling mendengarkan saling mengingkari. Nanti yang berbahaya bagi pembuktian materiil di persidangan, baik bagi JPU, hakim maupun penasihat hukum," kata Ketut.

Menurut Ketut, evaluasi tidak hanya untuk sidang Ferdy Sambo, tetapi perkara yang ada di seluruh wilayah hukum kejaksaan tinggi yang menarik perhatian masyarakat.

Beberapa hal yang dievaluasi, di antaranya teknis persidangan, teknis pengamanan, termasuk teknis publikasi. "Tentunya ini sedang berjalan evaluasinya," imbuhnya.

Adapun untuk hasil evaluasi sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan, Ketut mengatakan akan dikomunikasikan dengan pengadilan dan secara bertahap teknis publikasi bakal ditertibkan.

"Tentu nanti kami akan komunikasikan, tentu nanti tidak langsung kami sampaikan ke publik karena ini kan masing-masing punya prosedur dan protap internal dalam hal proses persidangan, yang paling penting dari kaminya," kata Ketut.

Baca Juga:Ragu Permintaan Maaf Terdakwa, Ibu Brigadir J Akui Sudah Lampiaskan Semua Hal Berat ke Ferdy Sambo Cs

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang Ferdy Sambo dan kawan-kawan selama satu pekan.

Menurut pihak kejaksaan, alasan penundaan tersebut karena ada evaluasi yang perlu dilakukan untuk persidangan yang menarik perhatian masyarakat.

Sidang perkara pembunuhan berencana maupun obstruction of justice untuk pekan kelima diagendakan pekan depan, yakni pada Senin (20/11), Selasa (21/11) dan Kamis (24/11/2022). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak