SuaraSumbar.id - Seorang pelajar SMK di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, berinisial RA berurusan dengan hukum.
RA ditangkap dan ditahan di sel Polsek Bintan Timur. Hal ini menyusul duel maut yang merenggut nyawa pelajar SMA berinisial TA.
Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi mengatakan, proses penyelidikan kasus ini masih berjalan.
"Kita juga telah melakukan penahanan terhadap pelaku," katanya melansir Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Rabu (16/11/2022).
Baca Juga:Sinopsis Donnie Darko, Film Bergendre Mystery Ini Akan Tayang Nanti Malam
Ia mengatakan, duel maut itu terjadi di sekitar Gedung Demang Lebar Daun, pada Jumat 11 November 2022.
TA sempat memberikan pukulan telak ke RA sebanyak dua kali. RA lalu membalas dengan membanting TA ke lantai.
"Bagian belakang kepalanya membentur lantai sehingga mengalami cedera serius," jelasnya.
Korban pun dibawa ke rumah sakit akibat cedera serius di bagian kepala. Korban meninggal dunia pada Selasa (15/11/2022) malam. Jenazah korban lalu dibawa ke rumah duka dan dimakamkan hari ini.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 184 Ayat 4 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya.
Baca Juga:Membandingkan Rivalitas SBY-Mega dan Anies-Gibran, Lebih Dewasa Mana?