SuaraSumbar.id - Seorang pencuri sepeda motor di kantor Walinagari Sungai Puar, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Pelaku berinisial IK (29) ditangkap pada Selasa 8 November 2022 malam.
"Pelaku ditangkap di rumahnya di Jorong Limo Kampuang," kata Kapolsek Banuhampu Sungai Puar AKP Yulandi melansir Antara, Rabu (9/11/2022).
Ia mengatakan, pencurian terjadi pada Sabtu (29/10/2022) sekira pukul 11.30 WIB.
"Pelaku beraksi siang hari, meski perangkat nagari tidak sedang berdinas, melalui laporan korban, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bersama dengan barang bukti," jelasnya.
Pelaku IK dan barang bukti digelandang ke Polsek Banuhampu Sungai Puar guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerar dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.