SuaraSumbar.id - Pelaku menangkap dua orang diduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di salah satu hotel sebuah hotel di Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal mengatakan, keduanya ditangkap setelah mencarikan pekerja seks komersial kepada seorang pemesan Jumat (4/11/2022).
"Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya korban perdagangan anak inisial F (18) kami berhasil menangkap dua pelaku terduga TPPO inisial I (21) warga Agam dan A (23) warga Kota Bukittinggi," katanya, Sabtu (5/11/2022).
Petugas juga menemukan barang bukti berupa alat kontrasepsi, tiga unit telpon genggam yang digunakan untuk memesan korban, tisu dan uang tunai.
Baca Juga:Bikin Baper! Thariq Halilintar Rilis Lagu Romantis Untuk Fuji
Kedua pelaku bekerja sama untuk mencari korban sesuai pesanan melalui aplikasi dan menjual seharga Rp 1,2 juta.
"Uang itu dibagi Rp 600 ribu untuk korban dan sisanya untuk mereka, awalnya pemesan meminta dicarikan pekerja seks komersial namun tidak bertemu dan dicarikan melalui aplikasi kemudian dipertemukan di Hotel D," jelasnya.
Kedua pelaku mengaku terpaksa mencari pekerja seks komersial atas permintaan dari kenalan mereka yang berhubungan dengan pemesan yang saat ini dijadikan saksi oleh kepolisian.
"Saya dipaksa-paksa mencarikan, karena tidak dapat, saya minta A mencari di aplikasi, sebelumnya tidak pernah saya seperti ini," kata seorang pelaku, I.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 2 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:Ingat Kebaikan Orang Lain Tapi Lupa dengan Hal Ini, Gus Baha: Makanya Allah Beri Tamparan