Mantan Ketua KONI Sumbar Agus Suardi Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Pengacara: Ini Tidak Adil!

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang, Agus Suardi, dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Riki Chandra
Jum'at, 04 November 2022 | 17:58 WIB
Mantan Ketua KONI Sumbar Agus Suardi Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Pengacara: Ini Tidak Adil!
Sidang korupsi dana hibah KONI Padang. [Dok.Covesia.com]

SuaraSumbar.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang, Agus Suardi, dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara. Tuntutan terhadap mantan Ketua KONI Padang periode 2018-2020 yang juga mantan Ketua KONI Sumbar itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (4/11/2022).

Selaini itu, terdakwa Agus Suardi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta dan subsider empat bulan penjara. Kemudian, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.073.185.000 dengan subsider tiga tahun dan sembilan bulan penjara.

"Hal-hal yang memberangkatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," kata JPU Andre Pratama Aldrin bersama tim, saat membacakan tuntutan, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com.

Selain Agus Suardi, dua terdakwa lainnya yaitu mantan wakil I Davidson dan mantan bendahara II Nazarudin, dituntut JPU masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama masa tahanan, serta denda Rp 200 ribu dan subsider tiga bulan.

Baca Juga:Sidang Kasus Korupsi KONI Padang, Pengacara Terdakwa Minta Mahyeldi Juga Diproses

"Menghukum masing-masing terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp521.909.163, dan subsider masing-masing dua tahun dan sembilan penjara," ujarnya JPU.

Menurutnya, para terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 15 jo pasal 18 undangan undangan tindak pidana nomor 31 tahun 1999 dirubah dan ditambah undangan-undang nomo 20 tahun 2021.

Usai pembacaan tuntutan ketiga terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) mengajukan nota pembelaan. Sidang yang dipimpin oleh Juandra dilanjutkan kembali pada pekan depan.

Di luar persidangan PH terdakwa Davison yakninya Sigit Purnama, mengatakan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah, karena hal ini sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan.

"Klien saya sudah berkorban untuk membiayai pelaksanaan dan operasional KONI Padang. Sehingga ini tidak adil," ujarnya ketika diwawancarai awak media.

Baca Juga:Kejari Padang Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Padang ke Pengadilan Tipikor

Diketahui bahwa KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp2.450.000.000.

Kemudian pada akhir tahun 2021, Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi, Davitson dan Nazar.

Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp.3.117.000.000.

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak