SuaraSumbar.id - Nama Mahyeldi, mantan Wali Kota Padang yang kini menjabat Gubernur Sumbar kembali disebut-disebut dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah KONI Padang, Jumat (23/9/2022).
Kali ini, pengacara terdakwa, Nisfan Jumadil yang menyerahkan surat permohonan pemanggilan terhadap Mahyeldi dan mantan Sekum PSP Padang Editiawarman, kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang.
“Karena nama Mahyeldi dan Editiawarman sering disebut-sebut oleh saksi, maka kami mengajukan permohonan untuk memanggil mereka Yang Mulia,” kata Nisfan Jumadil, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Sabtu (24/9/2022).
Namun Ketua Majelis Hakim Juandra mengatakan pihaknya akan mempelajari perihal surat permohonan tersebut. “Kita pelajari dulu ya,” kata Juandra.
Baca Juga:BPKP Pastikan Ada Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung
Pemanggilan Mahyeldi sebagai saksi sebelumnya juga sudah pernah disebut oleh anggota majelis hakim, Hendri Joni.
“Mahyeldi harus dipanggil ini. Biar persoalannya terang benderang,” kata Hendri Joni dalam sidang Jumat sebelumnya (2/9/2022).
Pernyataan Hendri Joni itu muncul ketika menanyai saksi Mastilizal Aye yang merupakan Ketua PSSI Padang dan juga anggota DPRD Padang itu.
Mastilizal menyebutkan untuk PSP tidak diperbolehkan pemberian dana hibah langsung, tapi harus melalui KONI.
“Tidak boleh langsung Yang Mulia, tapi harus melalui KONI, kemudian dari KONI ke PSSI dan dari PSSI baru ke PSP,” kata Mastilizal.
Baca Juga:Mengokohkan Peranan Perempuan Minangkabau, Menjaga Peradaban Bangsa
Penasehat hukum terdakwa, Yohannas Permana dalam kesempatan sidang tersebut bahkan memperlihatkan bukti adanya proposal yang dibuat PSP Padang yang ditujukan Pemko Padang tahun 2018.
- 1
- 2