SuaraSumbar.id - Sidang dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang dengan terdakwa Agus Suardi dan dua rekannya, mantan Wakil Ketua I, Davitson dan Mantan Bendahara II Nazar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (15/7/2022).
Dalam sidang beragendakan pembacaan eksepsi itu, para terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) Yohannas Permana Cs meminta agar Mahyeldi Ansharullah yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumbar juga diproses hukum. Menurutnya, penggunaan dana KONI untuk tim sepak bola PSP atas perintah dan arahan Mahyeldi yang ketika itu menjabat Ketua Umum PSP sekaligus Wali Kota Padang.
"Terdakwa (Agus Suardi) sebagai Bendahara Umum yang secara hierarki organisasi berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum Mahyeldi Ansharullah hanya bertindak sesuai dengan perintah dan arahan pimpinan," katanya Yohannas dalam sidang tersebut.
Dalam hal ini, kata Yohannas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menutupi fakta terkait adanya keterlibatan Mahyeldi. Seharusnya yang bersangkutan juga diperiksa dan ditarik sebagai pelaku tindak pidana.
"Harusnya yang bersangkutan (Mahyeldi) juga diperiksa sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan dalam Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tuturnya.
Menurutnya, kliennya menggunakan dana hibah APBD Kota Padang untuk KONI Kota Padang untuk berbagai kegiatan, termasuk untuk kegiatan klub PSP Padang.
Kemudian, ia juga menyerahkan seluruh bukti penggunaan dana tersebut berupa kwitansi pembayaran dan bukti pembelian kepada saksi Davitson selaku Wakil Ketua KONI Kota Padang.
"Faktanya, penghitungan kerugian negara itu muncul dikarenakan sinkronisasi administrasi di KONI Kota Padang yang kurang baik," ucapnya.
Yohannas menegaskan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada kliennya adalah sebagai akibat kesalahan administrasi. Terdakwa menggunakan seluruh dana hibah APBD Kota Padang tahun 2018 untuk KONI yang diminta dari saksi Nazar.
Baca Juga:Mahyeldi Optimis Sumbar Jadi Rumah Perhutanan Sosial, Ini Alasannya
"Jadi dana hibah seluruhnya digunakan untuk kegiatan KONI Kota Padang dan klub PSP tanpa terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi," katanya
Yohannas mengakui, tindakan memperkaya diri sendiri dengan menimbulkan kerugian negara sesuai dakwaan JPU, sesungguhnya bukan suatu kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa Agus Suardi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada dirinya.
"Semua yang ditimpakan kepada diri terdakwa justru akibat dari perbuatan orang lain yakni Mahyeldi yang saat selaku Ketua Umum PSP Padang, saksi Davitson selaku Wakil Ketua I KONI Kota Padang, Editiawarman, selaku Sekretaris serta tim verifikasi dan TAPD," tegasnya.
"Dengan begitu, surat dakwaan harus batal demi hukum karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b, dan ayat (3) KUHAP," katanya lagi.
Terhadap eksepsi yang disampaikan pihak terdakwa, JPU Kejari Padang Terry Gutama akan memberikan jawaban atas eksepsi tersebut.
"Sidang ditunda pada Senin 18 Juli mendatang mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata majelis Hakim yang diketuai Juandra didampingi Dedi Suryadi dan Hendri Joni.
Kontributor : B Rahmat