Sidang Kasus Korupsi KONI Padang, Pengacara Terdakwa Minta Mahyeldi Juga Diproses

Dalam hal ini, kata Yohannas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menutupi fakta terkait adanya keterlibatan Mahyeldi.

Riki Chandra
Jum'at, 15 Juli 2022 | 20:08 WIB
Sidang Kasus Korupsi KONI Padang, Pengacara Terdakwa Minta Mahyeldi Juga Diproses
Proses sidang kasus lanjutan dugaan korupsi KONI di Pengadilan Tipikor Padang. [Suara.com/Istimewa]

SuaraSumbar.id - Sidang dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang dengan terdakwa Agus Suardi dan dua rekannya, mantan Wakil Ketua I, Davitson dan Mantan Bendahara II Nazar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (15/7/2022).

Dalam sidang beragendakan pembacaan eksepsi itu, para terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) Yohannas Permana Cs meminta agar Mahyeldi Ansharullah yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumbar juga diproses hukum. Menurutnya, penggunaan dana KONI untuk tim sepak bola PSP atas perintah dan arahan Mahyeldi yang ketika itu menjabat Ketua Umum PSP sekaligus Wali Kota Padang.

"Terdakwa (Agus Suardi) sebagai Bendahara Umum yang secara hierarki organisasi berada di bawah kepemimpinan Ketua Umum Mahyeldi Ansharullah hanya bertindak sesuai dengan perintah dan arahan pimpinan," katanya Yohannas dalam sidang tersebut.

Dalam hal ini, kata Yohannas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menutupi fakta terkait adanya keterlibatan Mahyeldi. Seharusnya yang bersangkutan juga diperiksa dan ditarik sebagai pelaku tindak pidana.

Baca Juga:Ingin Terus Belajar Budaya Minang, Delegasi Museum Negeri Sembilan Berharap Penerbangan Langsung Malaysia-Padang

"Harusnya yang bersangkutan (Mahyeldi) juga diperiksa sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan dalam Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tuturnya.

Menurutnya, kliennya menggunakan dana hibah APBD Kota Padang untuk KONI Kota Padang untuk berbagai kegiatan, termasuk untuk kegiatan klub PSP Padang.

Kemudian, ia juga menyerahkan seluruh bukti penggunaan dana tersebut berupa kwitansi pembayaran dan bukti pembelian kepada saksi Davitson selaku Wakil Ketua KONI Kota Padang.

"Faktanya, penghitungan kerugian negara itu muncul dikarenakan sinkronisasi administrasi di KONI Kota Padang yang kurang baik," ucapnya.

Yohannas menegaskan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada kliennya adalah sebagai akibat kesalahan administrasi. Terdakwa menggunakan seluruh dana hibah APBD Kota Padang tahun 2018 untuk KONI yang diminta dari saksi Nazar.

Baca Juga:Mahyeldi Optimis Sumbar Jadi Rumah Perhutanan Sosial, Ini Alasannya

"Jadi dana hibah seluruhnya digunakan untuk kegiatan KONI Kota Padang dan klub PSP tanpa terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi," katanya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini