Eksistensi ACT di Sumbar Cukup Baik, Gubernur Mahyeldi Bilang Begini

Mahyeldi turut mengomentari kasus dugaan penggelapan dana umat yang kini tengah melanda lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Darurat (ACT).

Riki Chandra
Rabu, 06 Juli 2022 | 18:26 WIB
Eksistensi ACT di Sumbar Cukup Baik, Gubernur Mahyeldi Bilang Begini
Gubernur Sumbar Mahyeldi saat diwawancarai wartawan di Padang. [Suara.com/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi turut mengomentari kasus dugaan penggelapan dana umat yang kini tengah melanda lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Darurat (ACT). Terbaru, Kemensos bahkan mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada ACT pada 2022.

Selama ini, kata Mahyeldi, eksistensi ACT di Sumbar dan daerah lain hingga internasional cukup baik. Lembaga tersebut menyalurkan banyak bantuan warga Sumbar ke berbagai daerah di dunia.

Apalagi, masyarakat Sumbar yang dikenal dermawan, selama ini cukup banyak berdonasi. "Saya kira masyarakat Sumbar (antusias) yang membantu itu sangat tinggi sekali. Sumbar adalah masyarakat yang paling dermawan. Tinggal lagi pelaksanaannya, distribusinya. Tentu butuh tanggung jawab dari lembaga-lembaga tertentu," katanya kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).

Terlepas dari itu, kata Mahyeldi, setiap lembaga kemanusiaan tentu harus mentaati semua aturan yang berlaku. "Kita berharap apapun lembaganya harus mengikuti aturan yang sudah ditentukan," katanya.

Baca Juga:Ribut-ribut Kasus ACT, Baznas Ajak Masyarakat Terus Tebar Kebaikan

Mahyeldi sendiri mengaku tidak mengikuti betul kasus ACT, termasuk soal kabar izinnya mengumpulkan donasi dicabut Kemensos RI. "Saya belum mengikuti. Tetapi yang jelas selama ini kehadiran ACT kan cukup besar ya. Termasuk di internasional," ucapnya.

Menurut Mahyeldi, ACT cukup eksis menyalurkan bantuan ke wilayah konflik, seperti dulu ada kasus di New Zealand, ACT ikut menyalurkan donasi warga Sumbar.

"Ketika gempa mereka juga turut membantu menyalurkan bantuannya dari pihak yang membantu. Mudah-mudahan segala sesuatunya bisa berjalan dengan baik," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Hal ini merupakan buntut dari dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan tersebut.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Baca Juga:Heboh Gelapkan Dana Umat, PPATK Blokir 60 Rekening Milik ACT

“Alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak