Cerita Mahfud MD Ditodong Endorse ACT: Tujuan Mulianya Bagi Kemanusiaan

Mahfud mengatakan, kejadian tersebut terjadi antara 2016 atau 2017. Mahfud menyebut kalau dirinya tiba-tiba diminta endorse oleh pihak ACT di kantornya.

Riki Chandra
Rabu, 06 Juli 2022 | 10:15 WIB
Cerita Mahfud MD Ditodong Endorse ACT: Tujuan Mulianya Bagi Kemanusiaan
Menko Polhukam Mahfud MD. [Istimewa]

SuaraSumbar.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap dirinya pernah ditodong memberikan dukungan atau endorse oleh pihak Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Mahfud mengatakan, kejadian tersebut terjadi antara 2016 atau 2017. Mahfud menyebut kalau dirinya tiba-tiba diminta endorse oleh pihak ACT di kantornya.

Bukan hanya sekali, ACT juga pernah menodong Mahfud memberikan pernyataan endorse ketika dirinya selesai memberikan khutbah salat Jumat di Sumatera.

"Saat meminta endorsement pihak ACT tiba-tiba datang ke kantor saya dan pernah menodong ketika saya baru selesai memberi khutbah Jumat di sebuah masjid raya di Sumatera," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd, dikutip dari Suara.com, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:Kalau ACT Terbukti Gelapkan Dana Umat, Mahfud MD: Bukan Hanya Dikutuk, Tapi Harus Dihukum Pidana

"Mereka menerangkan tujuan mulianya bagi kemanusiaan," tambahnya.

Kala itu, Mahfud diminta untuk memberikan pernyataan terkait korban dari penyerangan di Palestina, korban ISIS di Suriah hingga bencana alam di Papua melalui sebuah video.

Cerita itu disampaikan Mahfud dikarenakan ACT yang tengah diusut terkait dugaan penggelapan dana umat. Apabila dugaan itu terbukti, menurut Mahfud, ACT bukan hanya dikutuk namun harus diproses hukum.

"Tapi jika ternyata dana-dana yang dihimpun itu diselewengkan maka ACT bukan hanya harus dikutuk tapi juga harus diproses secara hukum pidana," tegasnya.

"Saya sudah meminta PPATK untuk membantu Polri dalam mengusut ini."

Baca Juga:Mahfud MD Ngaku Pernah Tiba-tiba Ditodong Endorse oleh ACT

Temuan Majalah Tempo

Diketahui, berdasarkan laporan majalah Tempo, lembaga kemanusiaan ACT diduga menyalagunakan anggarannya untuk kepentingan pribadi pimpinannya.

Diduga saat Ahyudin menjadi petinggi ACT dia memperoleh gaji sebesar Rp250 juta setiap bulan, sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta per bulan, vice president Rp 80 juta, dan direktur eksekutif Rp 50 juta.

Di samping itu, masih berdasarkan laporan majalah Tempo, Ahyudin saat menjabat sebagai petinggi difasilitasi tiga kendaraan mewah, seperti Toyota Alphard, Misubishi Pajero Sport, dan Honda CRV. Majalah Tempo juga menemukan dugaan dana ACT yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ahyudin untuk keperluan rumah.

Diusut Bareskrim

Bareskrim Polri langsung bergerak menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan umat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Isu ini tengah menjadi sorotan warganet hingga anggota DPR RI karena dana bantuan dari para donatur dikabarkan disalahgunakan untuk memfasilitasi kehidupan mewah para petinggi lembaga kemanusiaan tersebut.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut penyelidikan terkait kasus ini ditangani langsung oleh Bareskrim.

"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," kata Dedi kepada wartawan, Senin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini