Sidang Dugaan Korupsi KONI Padang, Hakim: Gubernur Harus Dipanggil Biar Persoalan Terang Menderang

Dalam persidangan itu, majelis hakim meminta JPU untuk memanggil kembali Gubernur Sumbar Mahyeldi.

Suhardiman
Jum'at, 02 September 2022 | 18:33 WIB
Sidang Dugaan Korupsi KONI Padang, Hakim: Gubernur Harus Dipanggil Biar Persoalan Terang Menderang
Majelis hakim saat memeriksa saksi kasus dugaan korupsi KONI Padang. [Suara.com/B. Rahmat]

SuaraSumbar.id - Sidang kasus dugaan korupsi dana KONI Padang kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Padang, Jumat (2/9/2022). Dalam persidangan itu, majelis hakim meminta JPU untuk memanggil kembali Gubernur Sumbar Mahyeldi.

"Gubernur Mahyeldi harus dipanggil biar persoalannya terang benderang," kata hakim anggota Hendri Joni.

Penegasan pemanggilan Mahyeldi muncul pada saat pemeriksaan saksi Ketua PSSI Padang dan juga anggota DPRD Padang Mastilizal Aye.

Saksi menyebutkan bahwa PSP tidak boleh memberikan dana hibah secara langsung dan harus melalui KONI yang saat itu diketuai Mahyeldi.

Baca Juga:SnapTik: Download Video Tiktok MP3 Viral Tanpa Watermark

"Bantuan tidak diperbolehkan sscara langsung yang mulia. Harus melalui KONI. Dari KONI ke PSSI kemudian baru bisa disampaikan ke PSP," kata Matilizal Aye.

Pada sidang Senin (8/8/2022) lalu, Hendri Joni juga meminta supaya dihadirkan. Pemanggilan Mahyeldi lantaran saksi juga sering menyebut-nyebut nama gubernur ketika diperiksa.

"Saksi sering sebut-sebut nama Pak Mahyeldi. Jaksa apa bisa Pak Mahyeldi ini dihadirkan," kata Hendri Joni.

Sebelumnya, Penasihat hukum terdakwa Yohannas Permana telah memperlihat bukti adanya surat proposal yang dibuat PSP Padang yang ditujukan Pemko Padang tahun 2018.

Proposal itu ditandatangani Ketua Umum PSP Mahyeldi ditujukan ke Wali Kota Padang, Mahyeldi. Lalu proposal itu didisposisi Mahyeldi dengan kata-kata diprioritaskan.

Baca Juga:Kecopetan, Iwa K Malah Ucap Syukur: Sedekah HP Diganti Motor

Diketahui, dalam kasus ini Kejari telah menetapkan tiga tersangka yakni Agus Suardi yang kala itu menjabat Ketua Umum KONI Padang periode 2015-2019 sekaligus bendahara umum PSP. Agus Suardi juga mantan Ketua Umum KONI Sumbar.

Dua tersangka lainnya adalah Nazar dan Davidson. Diketahui keduanya juga merupakan mantan pengurus KONI Padang. Dalam penyelidikan itu, Kejari menemukan kerugian negara Rp 3 miliar lebih.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini