Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Pengacara Dito Mahendra: Kalau Tidak Nanti Berulah Lagi!

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dikabarkan menolak permohonan penangguhan penahanan artis Nikita Mirzani.

Riki Chandra
Minggu, 30 Oktober 2022 | 18:15 WIB
Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Pengacara Dito Mahendra: Kalau Tidak Nanti Berulah Lagi!
Nikita Mirzani. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dikabarkan menolak permohonan penangguhan penahanan artis Nikita Mirzani.

Informasi itu dikabarkan oleh pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy. "Kami mendapat konfirmasi dari Kejaksaan Negeri Serang bahwa permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani ditolak," ujar Yafet Rissy di kanal YouTube Cumicumi, Minggu (30/10/2022).

Soal penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani, Yafet Rissy mewakili Dito Mahendra menyambut baik keputusan Kejaksaan Negeri Serang.

"Langkah jaksa penuntut umum dalam hal ini sudah tepat," tutur Yafet Rissy, dikutip dari Suara.com.

Baca Juga:Banyak yang Bersyukur Nikita Mirzani Dipenjara, Termasuk Pengacara Elsa Syarief

Sebagaimana disampaikan sebelumnya oleh Yafet Rissy, Dito Mahendra mendukung penuh penahanan Nikita Mirzani atas laporannya.

"Kalau tidak ditahan, bisa jadi nanti berulah lagi," kata Yafet Rissy.

Sebagai pengingat, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Baca Juga:Selain Histeris, Nikita Mirzani Menolak Pakai Baju Tahanan Saat Dijebloskan ke Penjara

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.

Nikita Mirzani kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid.

Di mana dalam permohonan penangguhan penahanan, Ferdinand Hutahaean jadi salah satu penjamin untuk Nikita Mirzani tidak lari dari proses hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak