Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan gajah maupun satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.
"Kami juga imbau agar masyarakat tidak memasang jerat ataupun meracuni yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi, karena perbuatan itu dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Agus.
- 1
- 2