SuaraSumbar.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencairkan dana sebesar Rp 10,4 miliar untuk membayar simpanan nasabah dari tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sumatera Barat (Sumbar) yang resmi dilikuidasi sepanjang tahun 2024.
Langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap dana masyarakat setelah ketiga bank dinyatakan bangkrut dan kehilangan izin operasional akibat mismanagement.
Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, M Yusron, mengatakan bahwa pencabutan izin oleh otoritas terkait menandai dimulainya proses penjaminan simpanan oleh LPS kepada ribuan nasabah yang terdampak.
"Sepanjang 2024 ada tiga BPR di Sumbar yang izin usahanya dicabut. LPS segera menjalankan tugas menjamin dan membayar simpanan nasabah," kata Yusron, Kamis (24/4/2025) malam.
Ketiga bank tersebut adalah PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Lubuk Raya Mandiri, dan PT Pakan Rabaa Solok Selatan. Ketiganya berada di wilayah berbeda di Sumatera Barat dan terindikasi mengalami masalah tata kelola keuangan.
PT BPR Sembilan Mutiara menjadi bank pertama yang dilikuidasi, dengan pencabutan izin usaha pada 2 April 2024. LPS menetapkan simpanan layak bayar sebesar Rp3,42 miliar, setara dengan 98,47 persen dari total penetapan simpanan Rp3,47 miliar, yang melibatkan 2.603 rekening.
Selanjutnya, PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Kota Padang ditutup pada 23 Juli 2024. LPS mencatat simpanan layak bayar mencapai Rp2,30 miliar, atau 99,98 persen dari total Rp2,3013 miliar milik 727 nasabah.
Kemudian, PT Pakan Rabaa Solok Selatan yang izinnya dicabut pada 11 Desember 2024, memiliki simpanan layak bayar sebesar Rp4,69 miliar, hampir seluruhnya dari total Rp4,70 miliar milik 1.254 rekening nasabah.
Menurut Yusron, simpanan layak bayar adalah dana yang memenuhi seluruh syarat penjaminan, termasuk tercatat resmi di pembukuan bank, suku bunga tidak melebihi batas penjaminan LPS, dan tidak terlibat dalam praktik fraud perbankan.
Yusron menegaskan bahwa penyebab utama likuidasi BPR adalah manajemen yang buruk. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena merugikan ribuan nasabah dan berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
- 1
- 2