Bayar Simpanan Nasabah 3 BPR Bangkrut di Sumbar Rp 10 Miliar, LPS Bongkar Alasan Bank Ditutup!

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencairkan dana sebesar Rp 10,4 miliar untuk membayar simpanan nasabah dari tiga BPR yang bangkrut di Sumbar.

Riki Chandra
Jum'at, 25 April 2025 | 14:00 WIB
Bayar Simpanan Nasabah 3 BPR Bangkrut di Sumbar Rp 10 Miliar, LPS Bongkar Alasan Bank Ditutup!
Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, M. Yusron, saat diwawancarai di Kota Padang. [Suara.com/ Riki Chandra]

Total pembayaran yang telah dilakukan mencapai Rp85,17 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp 86,66 miliar, setelah memperhitungkan batas maksimal penjaminan sebesar Rp2 miliar per nasabah.

Kondisi ini mempertegas peran LPS sebagai penjaga stabilitas sistem perbankan, khususnya dalam menjamin hak nasabah meskipun terjadi penutupan bank. Namun, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa tata kelola yang lemah dan potensi tindak pidana dapat menyebabkan keruntuhan bank.

LPS hadir untuk memastikan bahwa nasabah BPR di Sumbar tetap bisa mengakses simpanannya meski terjadi likuidasi,” ujar Yusron.

Untuk diketahui, LPS adalah lembaga independen yang menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia dan berperan menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.

LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009. Lembaga ini berkantor pusat di Jakarta dan memiliki kantor perwakilan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk LPS I Medan yang membawahi semua bank di Sumatera.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini