Total pembayaran yang telah dilakukan mencapai Rp85,17 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp 86,66 miliar, setelah memperhitungkan batas maksimal penjaminan sebesar Rp2 miliar per nasabah.
Kondisi ini mempertegas peran LPS sebagai penjaga stabilitas sistem perbankan, khususnya dalam menjamin hak nasabah meskipun terjadi penutupan bank. Namun, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa tata kelola yang lemah dan potensi tindak pidana dapat menyebabkan keruntuhan bank.
“LPS hadir untuk memastikan bahwa nasabah BPR di Sumbar tetap bisa mengakses simpanannya meski terjadi likuidasi,” ujar Yusron.
Untuk diketahui, LPS adalah lembaga independen yang menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia dan berperan menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.
LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009. Lembaga ini berkantor pusat di Jakarta dan memiliki kantor perwakilan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk LPS I Medan yang membawahi semua bank di Sumatera.