Bayar Simpanan Nasabah 3 BPR Bangkrut di Sumbar Rp 10 Miliar, LPS Bongkar Alasan Bank Ditutup!

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencairkan dana sebesar Rp 10,4 miliar untuk membayar simpanan nasabah dari tiga BPR yang bangkrut di Sumbar.

Riki Chandra
Jum'at, 25 April 2025 | 14:00 WIB
Bayar Simpanan Nasabah 3 BPR Bangkrut di Sumbar Rp 10 Miliar, LPS Bongkar Alasan Bank Ditutup!
Kepala Kantor Perwakilan LPS I Medan, M. Yusron, saat diwawancarai di Kota Padang. [Suara.com/ Riki Chandra]

“Sebagian besar kasus likuidasi BPR di Sumbar dipicu oleh mismanagement, walaupun kami belum bisa memastikan ada tidaknya unsur pidana di ketiga bank tersebut,” ujarnya.

Meskipun tidak semua bank menunjukkan indikasi kejahatan, LPS tidak menutup kemungkinan adanya tindak pidana perbankan yang berkontribusi terhadap runtuhnya stabilitas keuangan BPR bersangkutan.

Proses pembayaran simpanan dilakukan setelah LPS dan bank yang ditunjuk mengumumkan daftar nasabah dengan simpanan layak bayar. Nasabah kemudian diminta datang membawa dokumen resmi untuk mencairkan dana mereka.

Pembayaran LPS di Sumbar Tembus Rp 85 Miliar

Tidak hanya menangani tiga bank tersebut, LPS juga mencatat telah melakukan pembayaran klaim simpanan kepada 22 BPR/BPR Syariah di Sumatera Barat yang izinnya dicabut hingga 31 Maret 2025.

Total pembayaran yang telah dilakukan mencapai Rp85,17 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp 86,66 miliar, setelah memperhitungkan batas maksimal penjaminan sebesar Rp2 miliar per nasabah.

Kondisi ini mempertegas peran LPS sebagai penjaga stabilitas sistem perbankan, khususnya dalam menjamin hak nasabah meskipun terjadi penutupan bank. Namun, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa tata kelola yang lemah dan potensi tindak pidana dapat menyebabkan keruntuhan bank.

“LPS hadir untuk memastikan bahwa nasabah BPR di Sumbar tetap bisa mengakses simpanannya meski terjadi likuidasi,” ujar Yusron.

Untuk diketahui, LPS adalah lembaga independen yang menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia dan berperan menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.

LPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009. Lembaga ini berkantor pusat di Jakarta dan memiliki kantor perwakilan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk LPS I Medan yang membawahi semua bank di Sumatera.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak