SuaraSumbar.id - Warganet merasa terekan prank oleh Rizky Billar dan Lesti Kejora, dalam hal kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Pasalnya, ketika Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hendak dijebloskan ke sel tahanan, Lesti Kejora justru mencabut laporan polisi.
Padahal, warganet sejak awal sudah mendukung penuh Lesti Kejora sebagai korban KDRT oleh Rizky Billar.
Warganet sejak awal berharap Rizky Billar bisa diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:Indosiar Tanggapi Konser Cinta Leslar Bersemi Kembali, Begini Kebenarannya!
Setelah berdamai, beredar isi surat perdamaian antara Rizky Billar dengan Lesti Kejora di media-media sosial.
Seperti dilihat pada akun Instagram @lambe_danu_official99, Senin (17/11/2022), warganet membanjiri kolom komentar dengan tuduhan mencurigai kasus KDRT hanya akal-akalan Lesti Kejora dan Rizky Bilar supaya semakin terkenal.
"Sudah jelas polisi bilang sendiri yang datang Lesti bukan ayahnya. Emang ayahnya sebegitu ingatnya soal jam terjadinya KDRT? Itu detail dibanding, dicekek kan ada jam dan runutan kejadian. Yang mengetahui pasti ya pasti orangnya sendiri," komentar warganet.
"Cari simpati lagi dengan alasan dan drama berseri, menolak terhujat," tulis yang lain.
Sementara satu warganet berang mengatakn, "Paling ini rekayasa Leslar, biar jualan mereka lebih laku lagi, kan yang penting diliput media."
Baca Juga:Beredar Isi Surat Perjanjian Lesti-Billar, Terkuak Siapa Yang Laporkan Kasus KDRT
Berikut petikan lengkap surat perdamaian Lesti Kejora - Rizky Billar yang beredar di media-media sosial:
(1) PIHAK KEDUA saat ini telah membuat Laporan Polisi sebagaimana terdaptar No.: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya tanggal 28 september 2022 pada Kepolisisan Resor Metro Jakarta Selatan;
(2) PIHAK PERTAMA saat ini berstatus sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penentapan Tentang Peralihan Status No.: SP TAP/116/X/2022/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2022;
(3) PARA PIHAK telah bersepakat untuk berdamai sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA mengakui kesalahan kepada PIHAK KEDUA dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
b. PIHAK KEDUA memaafkan PIHAK PERTAMA;
c. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA saling berdamai dan saling bermaafan atas segala tindakan dan/atau kejadian yang tidak berkenan di masa lampau yang mana dituangkan dalam kesepakatan perdamaian ini yang akan ditandatangani oleh PARA PIHAK;
d. PIHAK KEDUA mencabut Laporan Polisi No.: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya tanggal 28 september 2022 pada Kepolisisan Resor Metro Jakarta Selatan;
e. PIHAK PERTAMA mencabut talak yang dilakukan terhadap PIHAK KEDUA berdasarkan hukum agama perkawinan PARAH PIHAK;
f. PARA PIHAK sepakat setelah perdamaian ini dan pencabutan laporan polisi oleh PIHAK KEDUA maka sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara hukum pidana atau hukum perdata lainnya.
Kontributor : Rizky Islam