Lengkap! Berikut Isi Surat Perjanjian Damai Rizky Billar - Lesti Kejora

Tak hanya itu, menurut polisi, Rizky Billar sudah sering melakukan KDRT. Suatu ketika, Rizky Billar juga sempat melempar bola bilyar ke Lesti Kejora.

Chandra Iswinarno
Senin, 17 Oktober 2022 | 00:52 WIB
Lengkap! Berikut Isi Surat Perjanjian Damai Rizky Billar - Lesti Kejora
Didampingi pengacara, Rizky Billar akhirnya dibebaskan dari tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022) malam. Billar pun menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas tindakan KDRT yang ia lakukan terhadap sang istri, Lesti Kejora. [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

SuaraSumbar.id - Lesti Kejora akhirnya menempuh jalan damai dengan sang suami, Rizky Billar.

Padahal, sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan atas tuduhan melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora pun terbilang parah. Berdasarkan dokumen laporannya, Rizky Billar sampai mencekik dan membanting Lesti Kejora.

Tak hanya itu, menurut polisi, Rizky Billar sudah sering melakukan KDRT. Suatu ketika, Rizky Billar juga sempat melempar bola bilyar ke Lesti Kejora.

Baca Juga:Yang Laporkan Rizky Billar ke Polisi Ternyata Bukan Lesti Kejora, Tapi Bapaknya

Kini situasi menjadi terbalik, kasus KDRT dalam rumah tangga mereka membuat banyak pihak kecewa, hingga Lesti Kejora melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan. Namun, saat ini Rizky Billar dikabarkan telah bebas dari tuntutan mengenai kasus KDRT tersebut.

Pasalnya, Lesti Kejora telah mencabut tuntutannya kepada sang suami, Rizky Billar. Bersamaan dengan pencabutan laporan tersebut, mulai beredar isi dari Perjanjian Damai antara Lesti Kejora dengan Rizky Billar.

(1) PIHAK KEDUA saat ini telah membuat Laporan Polisi sebagaimana terdaptar No.: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya tanggal 28 september 2022 pada Kepolisisan Resor Metro Jakarta Selatan;

(2) PIHAK PERTAMA saat ini berstatus sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penentapan Tentang Peralihan Status No.: SP TAP/116/X/2022/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2022;

(3) PARA PIHAK telah bersepakat untuk berdamai sebagai berikut:

Baca Juga:Hotman Paris Beri Sindiran: Lesti Kejora dan Rizky Billar Sudah Berdamai Sejak Bertemu di Rumah Sakit

a. PIHAK PERTAMA mengakui kesalahan kepada PIHAK KEDUA dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini