SuaraSumbar.id - Lesti Kejora akhirnya menempuh jalan damai dengan sang suami, Rizky Billar.
Padahal, sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan atas tuduhan melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora pun terbilang parah. Berdasarkan dokumen laporannya, Rizky Billar sampai mencekik dan membanting Lesti Kejora.
Tak hanya itu, menurut polisi, Rizky Billar sudah sering melakukan KDRT. Suatu ketika, Rizky Billar juga sempat melempar bola bilyar ke Lesti Kejora.
Baca Juga:Yang Laporkan Rizky Billar ke Polisi Ternyata Bukan Lesti Kejora, Tapi Bapaknya
Kini situasi menjadi terbalik, kasus KDRT dalam rumah tangga mereka membuat banyak pihak kecewa, hingga Lesti Kejora melaporkannya ke Polres Jakarta Selatan. Namun, saat ini Rizky Billar dikabarkan telah bebas dari tuntutan mengenai kasus KDRT tersebut.
Pasalnya, Lesti Kejora telah mencabut tuntutannya kepada sang suami, Rizky Billar. Bersamaan dengan pencabutan laporan tersebut, mulai beredar isi dari Perjanjian Damai antara Lesti Kejora dengan Rizky Billar.
(1) PIHAK KEDUA saat ini telah membuat Laporan Polisi sebagaimana terdaptar No.: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya tanggal 28 september 2022 pada Kepolisisan Resor Metro Jakarta Selatan;
(2) PIHAK PERTAMA saat ini berstatus sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penentapan Tentang Peralihan Status No.: SP TAP/116/X/2022/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2022;
(3) PARA PIHAK telah bersepakat untuk berdamai sebagai berikut:
a. PIHAK PERTAMA mengakui kesalahan kepada PIHAK KEDUA dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
b. PIHAK KEDUA memaafkan PIHAK PERTAMA;
c. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA saling berdamai dan saling bermaafan atas segala tindakan dan/atau kejadian yang tidak berkenan di masa lampau yang mana dituangkan dalam kesepakatan perdamaian ini yang akan ditandatangani oleh PARA PIHAK;
d. PIHAK KEDUA mencabut Laporan Polisi No.: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya tanggal 28 september 2022 pada Kepolisisan Resor Metro Jakarta Selatan;
e. PIHAK PERTAMA mencabut talak yang dilakukan terhadap PIHAK KEDUA berdasarkan hukum agama perkawinan PARAH PIHAK;
f. PARA PIHAK sepakat setelah perdamaian ini dan pencabutan laporan polisi oleh PIHAK KEDUA maka sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara hukum pidana atau hukum perdata lainnya.
Seorang psikolog ternama, yakni Lita Gading, ia melihat hal tersebut dan ikut menanggapinya pada Minggu (16/10/2022) di akun TikTok pribadi miliknya @litagadingconsult. Ia mengatakan bahwa Lesti dan Billar seharusnya sadar karena mereka merupakan public figur dan semua orang mengkhawatirkan keadaan ibu dari abang L tersebut.
Lita Gading merasa jika Lesti Kejora tidak memerhatikan emosi publik yang tercipta karena kasus KDRT ini. Publik tentunya menginginkan Rizky Billar dijerat hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
Sebelumnya, psikolog ini merasa salut dengan keberanian Lesti untuk melaporkan Billar atas kasus KDRT yang dilakukannya.
Kontributor : Rizky Islam