Paspor Terbitan Terbaru Disertai Kolom Tanda Tangan, Ini Penjelasan Kemenkumham RI

Paspor RI cetakan atau terbitan terbaru yang akan didistribusikan Oktober 2022 ini, sudah disertai kolom tanda tangan.

Riki Chandra
Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:04 WIB
Paspor Terbitan Terbaru Disertai Kolom Tanda Tangan, Ini Penjelasan Kemenkumham RI
Ilustrasi Paspor. (.imigrasi.go.id)

SuaraSumbar.id - Paspor RI cetakan atau terbitan terbaru yang akan didistribusikan Oktober 2022 ini, sudah disertai kolom tanda tangan. Hal itu dinyatakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Amran Aris.

"Pemohon yang memperoleh paspor cetakan baru tidak perlu lagi memproses pengesahan kolom tanda tangan di halaman endorsement," katanya, Kamis (13/10/2022).

Menurutnya, masyarakat yang akan mengganti paspor dapat mengecek paspor barunya untuk memastikan apakah sudah terdapat kolom tanda tangan. Bagi pemilik paspor yang tidak terdapat kolom tanda tangan, dapat memproses pengesahan kolom tanda tangan secara walk in di kantor imigrasi terkait.

"Prosedur ini selesai selama satu hari kerja dan tidak dipungut biaya," kata Aris.

Baca Juga:Kemenkumham Pastikan PNBP Hak Cipta Rp0 Tak Pengaruhi Pendapatan Negara

Sebelumnya, Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta melalui laman website resminya menyampaikan bahwa sejak 10 Oktober 2022, warga negara Indonesia (WNI) dapat mengajukan visa ke Belanda, Belgium, dan Luksemburg menggunakan paspor RI dengan pengesahan (endorsement) tanda tangan.

Kebijakan tersebut sejalan dengan kebijakan teknis yang diterbitkan Ditjen Imigrasi melalui Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 tanggal 12 Agustus 2022.

Di samping itu, kata dia, terdapat pemberitaan yang mengatakan beberapa negara tidak menerima paspor RI.

"Kami sampaikan bahwa paspor RI telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, sehingga sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir," katanya pula. (Antara)

Baca Juga:Berikut Sederet Program DJKI Kemenkumham untuk Meningkatkan Jumlah Pendaftar KI

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak