SuaraSumbar.id - Seorang pria bernama Nofrizal Asayu (40) diduga mencuri arsip milik DPRD Padang Pariaman. Sebanyak lima karung berisikan kertas yang merupakan arsip dibawa kabur.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP M Arvi mengatakan, pelaku masuk dalam gudang dengan merusak teralis besi. Kertas-kertas arsip itu akan dijual perkilogram.
"Setelah mengakut lima karung kertas dari gudang, pelaku membawa mengunakan ban dalam untuk menyeberangi sungai," katanya, Rabu (12/10/2022).
Hasil penyelidikan, kata Arvi, pelaku ditangkap di kediamannya di Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah, kabupaten Padang Pariaman. Pihaknya menyita sejumlah barang bukti.
Baca Juga:Anak yang Alami Gangguan Ginjal Akut Misterius Tidak Boleh Banyak Minum, Ini Alasannya
"Kami menyita alat yang digunakan pelaku saat beraksi, di antaranya linggis dan obeng untuk merusak teralis. Termasuk ban dalam yang digunakan untuk menyebrangi sungai," ujarnya.
Arvi menyebutkan, aksi pencurian itu dilakukan pelaku pada 4 Oktober 2022. Salah seorang di DPRD Padang Pariaman memeriksa gudang untuk mengambil salah satu arsip.
"Petugas mengecek sekitar ruangan gudang arsip didapati terali besi yang berada di bagian belakang gudang sudah dalam keadaan rusak," ungkapnya.
Selain itu, kata Arvi, sejumlah arsip yang dibungkus dalam lima karung hilang. Berdasarkan laporan korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
"Pelaku dapat kami amankan tanpa perlawanan. Berikutnya kami bawa beserta barang bukti ke mapolres untuk proses pemeriksaan selanjutnya," katanya.
Baca Juga:Kritik Pedas GP Mania Ke PDIP: Kaki Ganjar Kini Diikat, Puan Maharani Bebas Lakukan Apa Saja
Kontributor: Saptra S