DPR RI Batasi Kenaikan Cukai Rokok Hanya Tujuh Persen, Ini Alasannya

Lima dari sembilan fraksi di Komisi XI DPR RI mendukung rencana Pemerintah menaikkan cukai rokok dengan angka maksimal tujuh persen.

Riki Chandra
Selasa, 11 Oktober 2022 | 11:18 WIB
DPR RI Batasi Kenaikan Cukai Rokok Hanya Tujuh Persen, Ini Alasannya
Ilustrasi rokok (pexels) /Irina Iriser/sumaiyah.

SuaraSumbar.id - Lima dari sembilan fraksi di Komisi XI DPR RI mendukung rencana Pemerintah menaikkan cukai rokok dengan angka maksimal tujuh persen.

"Kenaikan cukai rokok memang dibutuhkan untuk memperkuat penerimaan dalam APBN, tapi kenaikan tersebut perlu dibatasi," kata Anggota DPR Amir Uskara, Selasa (11/10/2022).

Menurut Amir, kenaikan cukai terlampau tinggi akan berdampak signifikan. Kesempatan kerja di sektor industri hasil tembakau juga akan terkena imbas, mulai dari petani, sektor industri pengolahan tembakau, hingga para pedagang kaki lima.

"Karena itu, untuk tahun 2023 disarankan batas maksimum kenaikan cukai rokok adalah di kisaran tujuh persen," tambahnya.

Baca Juga:Cukai Rokok Diusulkan Naik 7 Persen

Jika dasar yang digunakan dalam menaikkan cukai rokok ialah untuk menurunkan prevalensi perokok, menurut dia, hal itu juga tidak relevan.

Berdasarkan riset Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang diluncurkan Kementerian Kesehatan, jumlah perokok dewasa bertambah 8,8 juta orang, dari 60,3 juta di 2011 menjadi 69,1 juta perokok di 2021. Sementara itu, selama periode 2011-2021, cukai rokok telah mengalami kenaikan cukup tinggi.

"Jadi, pesan cukai rokok untuk mengendalikan konsumsi rokok pun makin jauh dari esensi awal cukai sebenarnya," katanya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno menilai kenaikan tarif cukai rokok wajar bila didasarkan pada pertambahan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Meskipun untuk kepentingan kesehatan, di mata para pegiat antirokok angka tersebut dianggap masih rendah," kata Supratikno.

Baca Juga:Pemerintah akan Naikan Cukai Tembakau, Pengamat: Pekerja SKT Terancam

Lima fraksi yang sependapat soal wacana kenaikan tarif cukai rokok pada 2023 ialah PPP, PDI Perjuangan, PKB, PAN, dan PKS. Hal itu ditanggapi mayoritas fraksi di Komisi XI dengan penekanan pentingnya kebijaksanaan dan kehati-hatian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini