SuaraSumbar.id - Polisi membekuk tujuh orang pemburu di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
"Ketujuh pemburu berinisial S (66), A (29), A (60), K (72), RE (26), S (61), S (53), ditangkap pada Rabu 6 September 2022 malam.
Kasat Reskrim Padang Pariaman AKP Agustinus Pigay mengatakan, mereka yang ditangkap merupakan masyarakat yang melakukan perburuan satwa liar yang dilindungi jenis Rusa Sambar.
"Mereka diamankan Polsek Batang Anai dan BKSDA Sumbar Resor Padang Pariaman, lalu dilimpahkan ke Polres Padang Pariaman," katanya melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Kamis (6/10/2022).
Baca Juga:Anggota DPR Syaiful Huda Sayangkan Sikap PSSI yang Merasa Tak Bersalah Atas Tragedi Kanjuruhan
Dari mereka disita barang bukti empat pucuk senjata api rakitan jenis balansa, satu ekor rusa sambar, dua botol mesiu, tujuh bilah pisau berburu.
"Selain itu, disita tiga unit ponsel, satu unit senter, 18 butir peluru bekas dan satu pisau karter dan mobil," ujarnya.
Saat ini semua barang bukti diamankan di Polsek Batang Anai untuk proses selanjutnya.