Komnas Perempuan Desak Lanjutkan Proses Hukum Kasus Prank KDRT Baim Wong dan Paula: Tidak Etis KDRT Jadi Guyonan!

Kasus konten lelucon prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven disorot Komnas Perempuan.

Riki Chandra
Selasa, 04 Oktober 2022 | 17:34 WIB
Komnas Perempuan Desak Lanjutkan Proses Hukum Kasus Prank KDRT Baim Wong dan Paula: Tidak Etis KDRT Jadi Guyonan!
Baim Wong. (Instagram/baimwong)

SuaraSumbar.id - Kasus konten lelucon prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven disorot Komnas Perempuan.

Menurut Anggota Komnas Perempuan, Bahrul Fuad, proses hukum kasus prank KDRT tersebut harus dilanjutkan demi memberikan pembelajaran bagi masyarakat.

"(Ini) juga untuk melakukan edukasi pada masyarakat bahwa KDRT adalah hal yang serius tidak bisa dibuat main-main," ujarnya, Selasa (4/10/2022).

Bahrul mengatakan, lelucon KDRT merupakan sebuah tindakan serius yang dapat diancam pidana hingga satu tahun empat bulan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:Nikita Mirzani Semprot Baim Wong soal Prank KDRT, Bawa-bawa Nama Najwa Shihab

Pasal 220 KUHP menyebutkan "Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan".

KDRT sendiri, katanya, termasuk isu serius dan berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan 2022, KDRT menjadi bentuk kekerasan terhadap perempuan yang tertinggi. Menurut Bahrul, sebagian besar korban tidak berani mengadu.

Oleh karena itu, dia berpendapat membuat lelucon terkait hal ini tak bijak dan tidak memberikan edukasi pada masyarakat. Menurut dia, dampak buruk terhadap korban KDRT yakni tidak mendapatkan empati dari para pembuat konten. Padahal, korban KDRT mengalami dampak psikologis yang sangat dalam.

"Maka tidak etis jika KDRT ini hanya dijadikan konten prank atau guyonan. Korban KDRT butuh pendampingan dan butuh dukungan dari masyarakat," tutur Bahrul.

Dia menambahkan, Komnas Perempuan akan memproses semua pengaduan KDRT sesuai dengan prosedur internal dan selanjutnya kasus akan dirujuk ke lembaga layanan tempat korban berdomisili untuk mendapatkan pendampingan sesuai dengan kebutuhan korban.

Baca Juga:Dihujat Netizen karena Konten Prank KDRT, Baim Wong Datangi Polsek Kebayoran untuk Minta Maaf

Sebelumnya, selebritis Baim Wong dan dan Paula Verhoeven membuat konten lelucon KDRT. Paula berpura-pura melaporkan kasus KDRT yang dialaminya pada polisi sektor Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Baim dan Paula kemudian meminta maaf atas perbuatannya kepada para korban KDRT dan polisi.

Keduanya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selata oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan sahabat polisi pada Senin (3/10/2022). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak