SuaraSumbar.id - Sejumlah negara di dunia membolehkan praktik nikah beda agama. Namun, pernikahan berbeda agama ini masih tabu terdengar di Indonesia.
Undang-Undang di Indonesia ternyata tidak mengatur pernikahan beda agama secara spesifik. Dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999, ada 60 hak sipil warga negara yang tidak boleh diintervensi atau dikurangi siapa pun, termasuk memilih pasangan dan berkeluarga.
Mengutip Suara.com, solusi terkait pernikahan beda agama di Indonesia hanya dapat dilakukan dengan konversi agama. Sehingga pernikahan dapat dilakukan sesuai agama yang sudah disatukan oleh keyakinan yang sama, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu.
Hal tersebut juga sempat disampaikan oleh Hairunas selaku Ahli Presiden dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Baca Juga:Cash, Ketua PSSI Bagikan Bonus ke Pemain Timnas Indonesia, Uang Ditaruh di Tas
Berikut negara yang melegalkan nikah bedah agama.
1. Singapura
Singapura adalah negara yang netral dalam permasalahan agama, sehingga tidak mempermasalahkan seseorang beragama ataupun tidak. Persyaratan untuk menikah di Singapura adalah tinggal minimal 20 hari berturut-turut, setelah itu calon pengantin baru mulai dapat mengurus administrasi secara online di gedung Registration for Married.
Pemerintah Singapura juga memberikan layanan pernikahan dengan pendaftaran online baik warga negara lokal, permanent resident, maupun orang asing. Proses pendaftarannya tidak memerlukan waktu waktu dan biaya yang banyak.
2. Inggris
Baca Juga:Fakta Menarik Kemenangan Timnas Indonesia Atas Curacao, di Antaranya Anggota TNI dan Polri Cetak Gol
Sistem hukum di Inggris menganut hukum common law, yang artinya kesamaan agama bukanlah syarat untuk melangsungkan pernikahan.
Pernikahan di Inggris tidak mempersoalkan agama yang dianut bagi pasangan yang akan menikah. Orang yang memiliki agama ataupun tidak, tetap boleh melaksanakan perkawinan sipil yang dicatatkan secara sah dengan memenuhi prosedur yang ada.
3. Kanada
Di Kanada, ada aturan hukum mengenai pernikahan yang tidak mengharuskan adanya kesamaan agama sebagai syarat sah sebuah pernikahan.
Oleh karena itu, perbedaan agama bukan menjadi sebuah penghalang bagi pasangan yang menikah di negara Kanada. Syarat pernikahan di Kanada salah satunya adalah berbeda jenis kelamin dan tidak ada hubungan pertalian darah atau keturunan.
Selain itu, negara yang boleh nikah beda agama adalah Tunisia, hingga Belanda. Dalam daftar ini tidak ada negara Indonesia.